Penyelundupan Benur Udang asal Malaysia, Pelaku Dituntut Lebih Ringan

- Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Dua terdakwa MS dan ND, perkara penyelundupan 14 koli berisi 350 ribu ekor benur udang asal Malaysia, dituntut 10 bulan dan 8 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekan lalu. Kemudian pembelaan disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, dalam sidang yang digelar Jumat lalu (13/8). Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Andi Aulia Rahman menjelaskan, dalam tuntutan, pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menetapkan kedua terdakwa bersalah.

“Terdakwa MS dituntut 10 bulan sebagai pemilik benur. Kalau motoris kapalnya dituntut 8 bulan. Pertimbangannya, kedua terdakwa kooperatif,” jelas Aulia, Sabtu (14/8).

Dalam persidangan, terungkap benur yang dibawa ND dari Sungai Nyamuk ini merupakan titipan MS sebagai pemilik benur yang dibelinya dari Tawau, Malaysia. MS mengaku baru pertama kali membawa benur ke Tarakan. Terdakwa membantah mengetahui ada larangan membawa benur dari luar negeri.

Sementara itu, JPU Junaidi menegaskan, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 88 huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, memuat aturan tentang orang yang dengan sengaja membawa dari satu area ke satu area lainnya, tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat melaporkan atau tempat pemasukan dan pengeluaran. Sementara ribuan benur udang milik MS didapati ada di dalam speedboat yang dinakhodai ND. Tanpa dilengkapi sertifikat karantina dan sudah akan melakukan bongkar muat.

“Ancamannya 10 tahun, tapi kami tuntut 10 bulan dan 8 bulan. Kami tuntut rendah, karena ada beberapa pertimbangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ungkap Junaidi.

Pengakuan terdakwa di persidangan, kata Junaidi, benur dibelinya dengan harga Rp 4 juta untuk 350 ribu benur. Sebenarnya, dalam perkara masuknya benur ilegal ke Indonesia tanpa izin ini bukan karena berapa nilai kerugiannya. Tetapi melindungi Indonesia dari masuknya hewan pembawa hama dan penyakit karantina.

“Di Undang-Undang, kalau hewan yang dibawa masuk tidak melalui pemeriksaan karantina atau tidak lewat pos karantina, tetap ditangkap. Dikhawatirkan membawa penyakit, bisa berdampaka lebih besar. Bukan persoalan kerugian negara, tetapi dikaitkan dengan keterangan ahli jadi mahal karena dampaknya itu,” urainya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Nunung Tri Sulistyawati mengatakan, dalam pembelaan meminta Majelis Hakim lebih jeli memutuskan perkara. “Kami minta bebas. Kami tidak terima dituntut 10 bulan. Kan motoris kapalnya mengatakan benur diambil dari Sungai Nyamuk, Nunukan bukan dari Tawau,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X