Bayar Uang Denda ke Kejari

- Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:20 WIB
UANG DENDA: Keluarga terpidana SU saat menyerahkan uang denda di Kejari Tarakan, Senin (16/8).
UANG DENDA: Keluarga terpidana SU saat menyerahkan uang denda di Kejari Tarakan, Senin (16/8).

TARAKAN Terdakwa berinisial SU, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Tirta Alam Tarakan, harus membayar uang denda dan biaya perkara sebesar Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Mestipun saat ini, terdakwa tersebut masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Pembayaran tersebut diberikan oleh keluarga terpidana SU, kemarin (16/8).

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tarakan Cakra Nur Budi Hartanto menegaskan, SU tidak lagi menjalani kurungan subsider selama tiga bulan usai membayar uang denda. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis SU hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, pada 17 Juli lalu.

Artinya terdakwa SU tidak menjalani kurungan subsider selama 3 bulan. Sekalian biaya perkara yang dibayarkan sebesar Rp 500 rupiah. Dalam putusan Majelis Hakim, sebenarnya terdapat uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa SU. Namun, uang pengganti senilai Rp 88,5 juta sudah diberikan ke Kejari Tarakan, sejak perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, SU terbukti melakukan tipikor pada kegiatan sewa kendaraan dinas selaku Pjs Direktur PDAM tahun anggaran 2019-2020. “Setelah diserahkan ke kita, selanjutnya diberikan kepada Bendahara Penerima Kejari Tarakan untuk disetorkan ke Kas Negara,” ungkap Cakra, Senin (16/8).

Dalam perkara tersebut ada 3 orang yang terlibat. Namun setelah sidang putusan, hanya dua yang menyatakan menerima, yakni SU dan IL. Sementara SA akan mengajukan upaya banding. “Untuk proses banding SA ini sudah kami ajukan kontra memori banding dan tinggal tunggu putusannya turun,” jelas Cakra.

Untuk terpidana IL, masih mengupayakan komunikasi kepada Penasehat Hukum (PH) IL, guna membayar uang denda. Saat ini SU dan IL sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tarakan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X