TARAKAN – Pria berinisial BD, yang pernah mendekam dibalik jeruji besi tidak membuatnya jera melakukan tindak kriminal. Dia kembali dibekuk dan dihadiahi timah panas oleh anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tarakan, Selasa (17/8), sekitar pukul 03.00 Wita.
Padahal, pria yang tinggal di Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan beberapa minggu lalu. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, tersangka sudah menjadi target operasi.
Aksi pencurian handphone yang dilakukan sebelumnya sempat terekam CCTV. Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan BD.
“Kronolgis penangkapannya, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan ini berada di daerah Selumit. Tersangka ini kita amankan pada pukul 03.00 Wita,” jelasnya.
Saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dari penyergapan polisi. Meskipun diberikan tembakan peringatan, akan tetapi hal tersebut digubris tersangka. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas terukur. Dengan memberikan timah panas di kedua lutut kaki tersangka.
Usai diamankan, lanjut Aldi, pihaknya melakukan pencarian barang bukti dari hasil tersangka. Satu unit handphone yang diduga kuat milik korbannya berhasil diamankan. “Ada dua unit handphone lagi kami amankan yang sempat terjual. Untuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara) total ada tiga handphone,” ungkapnya.
Dari penyelidikan pihak kepolisian, ternyata tersangka merupakan pencurian dengan sasaran rumah kosong dan yang tidak terkunci. Di TKP terakhir tersangka beraksi, didapati saat itu rumah korban tidak dikunci. Sementara ada handphone korban di ruang tamu. Tanpa bersusah payah tersangka berhasil mencuri handphone tersebut.
Ia menegaskan, tersangka merupakan residivis pelaku pencurian dan sudah lima kali menjadi penghuni Lapas. Terakhir kali tersangka masuk penjara pada tahun 2020 lalu. “Kami masih dalami dugaan handphone lain yang dijual tersangka. Dari interogasi sementara, BD ini menucuri karena untuk membeli sabu-sabu. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” tuturnya. (sas/uno)