Perjalanan ke Luar Daerah, Warga Keluhkan Sertifikat Vaksin

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:28 WIB
SERIFIKAT VAKSIN: Bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin baik dosis pertama maupun kedua akan diberikan serifikat.
SERIFIKAT VAKSIN: Bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin baik dosis pertama maupun kedua akan diberikan serifikat.

TANJUNG SELOR – Syarat melakukan perjalanan luar daerah ketika masih pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. 

Syarat tersebut sudah berlaku sejak 3 Juli lalu. Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan belum menerima sertifikat vaksin. Meski sudah disuntik dosis pertama maupun kedua. 

Seperti yang dialami salah seorang warga, Henni yang sudah menerima suntikan dosis kedua sejak April lalu. Akan tetapi, hingga saat ini wanita berusia 28 tahun itu belum menerima sertifikat vaksinasi tersebut. 

Padahal, berdasarkan penjelasan petugas yang memberikan vaksinasi, setiap orang yang telah divaksin dosis pertama maupun kedua pasti mendapatkan sertifikat vaksin. Dengan jangka waktu 7-0 hari setelah vaksin.

“Sudah berbulan-bulan serfikat setelah menerima vaksin dosis pertama atau kedua belum kita dapat. Padahal kan itu salah satu syarat perjalanan dan sebagai bukti, kita sudah divaksin dan mengakses segala fasilitas publik,” ucap Henni, Selasa (17/8). 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan dr Heriyadi Suranta mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum menerima sertifikat vaksin. Masyarakat yang sudah menerima vaksin dosisi pertama maupun kedua bisa mengaksesnya dengan cara mendownload aplikasi PeduliLindungi. 

“Setelah download aplikasi PeduliLindungi. Masukan data yang diminta, kalau ada masalah bisa hubungi 119 atau bisa email ke PeduliLindungi,” jelas Heri saat dikonfirmasi. 

Untuk cek sertifikat vaksin, lanjut Heri, masyarakat harus memiliki akun PeduliLindungi. Setelah mengakses laman tersebut, di bagian paling atas akan muncul keterangan berupa “Sudah melakukan vaksinasi Covid-19? Cek sertifikat Anda di sini”.

Selanjutnya, klik laman tersebut dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar. Akan dikirimkan kode verifikasi, masukkan dan klik tombol ”Verifikasi”. 

Masukkan nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot. Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah. Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan. (*/nnf/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X