Bawa Sabu 2 Kg, WNA Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:19 WIB
VONIS SEUMUR HIDUP: Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Husein, WNA asal Filipina di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (19/8).
VONIS SEUMUR HIDUP: Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Husein, WNA asal Filipina di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (19/8).

TARAKAN – Terdakwa Husein merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, yang terlibat peredaran 2 kg sabu, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (19/8). 

Sementara rekannya, Faisal (WNA asal Filipina) dan Ferry (Warga Negara Indonesia divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Husein masih menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dengan perkara sabu. Kemudian tersangkut lagi dengan peredaran 2 kg sabu di luar Lapas, yang melibatkan Faisal dan Ferry, mantan narapidana Lapas Tarakan. 

“Putusannya sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jadi, Majelis Hakim konform. Pertimbangan putusan tinggi terhadap Husein, karena mengendalikan narkotika di dalam Lapas Tarakan. Sehingga, Majelis Hakim bermusyawarah dan atas pertimbangan lainnya mengambil putusan dengan pidana seumur hidup,” jelas Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, Jumat (20/8). 

Dalam perkara ini selain dua WNA, ada juga terdakwa lain Ferry yang merupakan WNI dan anak buah dari Husein. Dalam persidangan, Husein mengakui Faisal tidak mengetahui perihal sabu 2 kg ini dan hanya dimintanya mengurusi istri dan anaknya di luar Lapas.

“Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda-beda di lapangan. Sehingga putusan Majelis Hakim tidak melihat dari barang bukti yang didapat dari terdakwa,” tegasnya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Andi Aulia Rahman menjelaskan, putusan ketiga terdakwa konform dengan JPU dalam proses eksekusi WNA sama saja dengan WNI. 

“Jalaninya di dalam Lapas. Kami akan sampaikan putusannya ini kepada Penasehat Hukumnya yang perwakilan Manado. Setelah itu, kalau ada balasan secara patut sama kami sampaikan. Ada perwakilannya datang menanyakan, nanti kami koordinasikan lagi,” ungkapnya. 

Terpisah Penasehat Hukum (PH) dari konsulat Filipina, Michael Yakobus yang mendampingi Faisal dan Husein menuturkan, masih akan berkoordinasi lagi dengan terdakwa, terkait putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Kami masih piker-pikir,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X