Lama Pisah dengan Istri, Petani Rumput Laut Cabuli Anak Tetangga

- Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Sudah lama berpisah dengan sang istri yang berada di Sulawesi, membuat SN (38) warga Jalan Binalatung RT 10 Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak tetangganya.

Perbuatan tidak terpuji itu akhirnya terbongkar dan berujung pada pelaporan dari orangtua korban ke polisi. Kapolsek Tarakan Timur AKP Faisal mengatakan, saat kejadian beberapa waktu lalu, korban dan temannya berinisial RV sedang asyik bermain di depan rumah tersangka. Tidak lama kemudian keduanya dipanggil tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya.

"Kata tersangka, sini ada HP,” ujar Faisal, menirukan cara pelaku mengajak korban, Sabtu (21/8).

Dikatakan, korban memang sering bermain di rumah pelaku. “Kebetulan orangtua korban dan tersangka ini sama-sama bekerja di bidang usaha rumput laut, di Kelurahan Pantai Amal," katanya.

Korban dan RV yang masih berumur 6 tahun, langsung masuk ke dalam rumah kontrakan tersangka. Di dalam rumah, keduanya dibawa lagi ke dalam kamar dan disuruh menunggu. Tersangka kemudian memberikan handphone kepada RV, sedangkan tersangka kembali ke ruang tamu untuk mengunci pintu.

Dalam posisi handphone di tangan RV, korban ikut menonton di sebelah RV. Tidak lama, SN masuk ke dalam kamar dan berbaring di sebelah korban. Pada saat sedang menonton tersebut, kaki korban ditarik SN hingga mengakibatkan korban terbaring.

"Celana korban dibuka sama pelaku, ditarik menggunakan kedua tangannya hingga celana dalam korban sampai di mata kakinya. Korban sempat bilang, jangan Om. Tapi tersangka mengatakan jangan ribut, orang sebelah tidur," ungkapnya. Setelah itu tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan langsung menindih korban.

Menurut keterangan korban, SN sempat berusaha memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Tetapi tidak berapa lama ada orang berteriak dari luar rumah.

"Budak-budak (anak-anak) keluar rumah. Dicari orangtuamu. Mungkin ada yang curiga karena pintu tertutup. Terus ada yang lihat anak-anak ini masuk ke dalam rumah pelaku," imbuhnya.

Saat itu korban sempat merasa kesakitan, dan disampaikan juga ke tersangka. Sementara teman korban saat ini ditetapkan sebagai saksi, karena ada di dalam kamar itu. "Tersangka tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya," tuturnya.

Saat dipanggil dari luar, tersangka menyuruh korban untuk memakai celananya. Waktu korban hendak pergi, tersangka menyuruh korban mengambil uang Rp 5 ribu yang ada di lantai rumah. Dengan modus iming-iming agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.

"Kata SN, jangan kasih tahu orangtuamu. Nanti aku dilapor polisi. Korban ambil uangnya dan pulang ke rumahnya. Nah, sampai di rumah ini korban langsung cerita kepada orangtuanya sambil menangis. Selanjutnya orangtua korban langsung lapor ke Polsek Timur,” imbuhnya.

Pada saat diamankan, tersangka sempat membantah laporan ibu korban. Tersangka berkeyakinan korban sudah diberikan uang Rp 5 ribu dan tidak mungkin melaporkan perbuatannya. Saat ini tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan SN ini pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kalau anak-anak pasti jujur juga, biar dijanjikan uang. Kami menduga, mungkin tersangka mau coba cabuli dua anak kecil ini. Tapi baru cabuli satu orang," bebernya. (sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X