Rp 641,1 Juta Dikembalikan Terdakwa

- Senin, 23 Agustus 2021 | 21:12 WIB
GANTI KERUGIAN: Kejari Bulungan menerim ganti rugi untuk kasus Tipikor dari Direktur CV Sarirasa Langgeng yang jadi terdakwa kasus Tipikor.
GANTI KERUGIAN: Kejari Bulungan menerim ganti rugi untuk kasus Tipikor dari Direktur CV Sarirasa Langgeng yang jadi terdakwa kasus Tipikor.

TANJUNG SELOR – Ganti rugi atau pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan mark up mesin ice flake, dengan terdakwa Parman telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. 

Nominal pengembalian kerugian negara Rp 641.197.247 dan diserahkan oleh penasihat hukum terdakwa. Kepala Kejari Bulungan Siju mengatakan, pada Jumat (20/8), tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulungan telah menerima titipan uang pengganti. Hal itu berkaitan perkara tipikor pengadaan mesin ice flake berkapasitas 10 ton pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bulungan tahun anggaran 2016. 

Parman yang merupakan Direktur CV Sarirasa Langgeng sebagai penyedia jasa pengadaan mesin ice flake, dan sebagai terdakwa mengembalikan uang tersebut. Dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara, Kejari melibatkan pihak bank untuk memastikan keaslian uang yang diserahkan. 

“Untuk sementara uang pengembalian kita titipkan ke rekening penitipan Kejari Bulungan di Bank Mandiri,” jelasnya, Minggu (22/8). Ia mengakui, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Rencananya uang pengembalian akan langsung disetorkan ke kas negara. Terdakwa disangkakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto (jo) pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan menambahkan, pengembalian  kerugian negara ini tidak akan menghapuskan dakwaan yang dijatuhkan pada yang bersangkutan. Hal ini sesuai ketentuan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Jangan sampai salah persepsi. Walaupun terdakwa tipikor telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,” terangnya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan Haeru Jilly Roja'i, terdakwa sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini akan menjadi dasar Jaksa  Penuntut Umum (JPU), untuk menjadi pertimbangan dalam meringankan penyusunan requisitoir atau tuntutan.

“Hingga saat ini, terdakwa masih menjalani proses persidangan. Kemungkinan Rabu ini kita laksanakan sidang,” singkatnya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X