TANJUNG SELOR – Ganti rugi atau pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan mark up mesin ice flake, dengan terdakwa Parman telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Nominal pengembalian kerugian negara Rp 641.197.247 dan diserahkan oleh penasihat hukum terdakwa. Kepala Kejari Bulungan Siju mengatakan, pada Jumat (20/8), tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulungan telah menerima titipan uang pengganti. Hal itu berkaitan perkara tipikor pengadaan mesin ice flake berkapasitas 10 ton pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bulungan tahun anggaran 2016.
Parman yang merupakan Direktur CV Sarirasa Langgeng sebagai penyedia jasa pengadaan mesin ice flake, dan sebagai terdakwa mengembalikan uang tersebut. Dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara, Kejari melibatkan pihak bank untuk memastikan keaslian uang yang diserahkan.
“Untuk sementara uang pengembalian kita titipkan ke rekening penitipan Kejari Bulungan di Bank Mandiri,” jelasnya, Minggu (22/8). Ia mengakui, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Rencananya uang pengembalian akan langsung disetorkan ke kas negara. Terdakwa disangkakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto (jo) pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan menambahkan, pengembalian kerugian negara ini tidak akan menghapuskan dakwaan yang dijatuhkan pada yang bersangkutan. Hal ini sesuai ketentuan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Jangan sampai salah persepsi. Walaupun terdakwa tipikor telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,” terangnya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan Haeru Jilly Roja'i, terdakwa sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini akan menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjadi pertimbangan dalam meringankan penyusunan requisitoir atau tuntutan.
“Hingga saat ini, terdakwa masih menjalani proses persidangan. Kemungkinan Rabu ini kita laksanakan sidang,” singkatnya. (fai/uno)