Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 4 Bulan Lebih

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:08 WIB
PENGHAPUSAN PAJAK: Adanya keringanan pokok pajak dan pembebasan denda kendaraan bermotor agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
PENGHAPUSAN PAJAK: Adanya keringanan pokok pajak dan pembebasan denda kendaraan bermotor agar bisa dimanfaatkan masyarakat.

TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan menerapkan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Hal ini diterapkan karena masa pandemi Covid-19 dan meningkatkan perekonomian.

Kepala UPT BPPRD Tarakan Usman mengatakan, keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda diberlakukan sudah diberlakukan sejak 17 Agustus hingga 31 Desember 2021 atau 4 bulan 2 minggu.

“Keringanan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memang dibutuhkan masyarakat. Apalagi denda dihapus 100 persen dan keringanan pokok pajak diberi keringanan 20 persen,” jelasnya, Selasa (24/8). 

Keringanan pokok pajak meliputi hingga tahun-tahun sebelumnya dan tidak terbatas. Ia pun mengimbau pada wajib pajak yang belum mendaftarkan kendaraan di Samsat Tarakan agar membayar iuran pajak pada momen ini. 

Menurut Usman, pihak Jasa Raharja pun tidak memberikan sanksi asuransi. Sebagian wajib pajak sudah mengetahui adanya keringanan pajak kendaraan bermotor. Namun ada juga yang membayar pajak sebelum masa berlaku pajak berakhir.

“Karena masih baru diterapkan, kami akan siaran keliling. Mobil sudah kami siapkan dan sosialisasi di media sosial. Agar keringanan ini bisa diketahui masyarakat dan wajib pajak,” harapnya. 

Dalam hal melakukan penagihan dan pendataan kendaraan sebelumnya, pihaknya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Sehingga bisa berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum penerapan keringanan pajak, kendala lain tidak bisa memeriksa pajak kendaraan saat dilakukan razia. 

Namun saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan konfirmasi kepada wajib pajak. Dengan cara menghubungi via telepon dan memberikan surat peringatan, teguran dan pemberitahuan.

“Petugas kami di lapangan mendatangi wajib pajak yang sudah didatangi sebelumnya. Jadi kunjungan ulang. Tapi kami kedepankan pola yang sifatnya pengiriman surat elektronik,” imbuhnya.

Kendala lain, biasanya penagihan di perusahaan terkendala dengan prokes yang ketat. Sehingga petugas tidak bisa melakukan penagihan dan pendataan kendaraan secara leluasa di perusahaan. Hal ini menjadi kendala dalam pencapaian target pemasukan pajak. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X