TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengingatkan kepada pengelola ruko di pasar Tempat Hiburan Masyarakat (THM) akan telah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada 12 Agustus lalu.
Karena itu, Pemkot Tarakan meminta untuk segera mendaftar ulang jika ingin menyewa ruko. Pemkot Tarakan telah melayangkan surat kepada pengelola dan memberikan waktu hingga dua minggu ke depan sejak berakhirnya HGB, untuk mendaftar ulang ke Pemkot Tarakan.
“Sambil menunggu proses sidang karena memang sudah berakhir sudah HGB-nya, 12 Agustus kalau tidak salah. Cuma kan kita kasih waktu 2 minggu untuk daftar ulang, siapa yang mau menyewa, silakan,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul kepada awak media, Selasa (17/8).
Pemkot Tarakan menugaskan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil (Disdagkop dan UKM) untuk mendaftar pengelola tenan yang ingin menyewa ruko tersebut. Namun, Khairul mengakui tidak tahu tarif sewanya. Menurutnya ada tim apraisal yang menghitungnya.
Jika permintaan itu tidak dilaksanakan dalam waktu dua minggu, Pemkot Tarakan akan mengambil tindakan tegas. “Ya pasti kan kita pakai upaya paksa biasanya,” tegas Khairul.
Terkait proses hukum di pengadilan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan ini mengaku tidak mengetahui siapa saja pengelola ruko yang melakukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya hanya melayani jika ada yang menggugat.
Namun Khairul menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan perintah Udang-Undang. Jika pihak pengelola ruko yang menang dalam persidangan, Pemkot Tarakan siap melaksanakan.
“Kan saya tidak ada kepentingan. Mau menang, mau kalah dia, saya melaksanakan perintah Undang-Undang saja. kalau misalnya mereka menang ya kita laksanakan, kalau dia kalah harus keluar dong, kita eksekusi kan begitu,” tegasnya.
Pihak pengelola ruko sendiri masih menunggu putusan pengadilan yang masih berproses. Hal itu dilakukan berdasarkan komitmen Wali Kota Tarakan yang akan menunggu sampai dilakukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut salah satu pengelola ruko, Fery Limoang, kasus ini sudah didaftarkan pada pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
“Kalau PK itukan sampai ke Jakarta, ke Mahkamah Agung kan. Proses kita ini baru pengadilan negeri, pengadilan tingkat pertama,” ujar Fery Limoang kepada awak media, Sabtu (21/8).
Diakuinya, ada kendala dalam proses persidangan. Seharusnya putusan pada 12 Agustus, namun karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), banyak saksi yang tidak bisa berangkat. Akhirnya persidangan ditunda.
Sepengetahuannya, ia dan beberapa temannya baru bersaksi pada 19 Agustus lalu. Kini tinggal menunggu kesimpulan dan putusan hakim yang diperkirakan dalam satu hingga dua minggu ke depan. (mrs)