Para Pemancing Diberikan Asuransi

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 20:30 WIB
KESELAMATAN DAN ASURANSI: Para pemancing diberikan sosialisasi dalam hal perlindungan keselamatan laut dan asuransi kecelakaan di KSOP Tarakan, Kamis (26/8).
KESELAMATAN DAN ASURANSI: Para pemancing diberikan sosialisasi dalam hal perlindungan keselamatan laut dan asuransi kecelakaan di KSOP Tarakan, Kamis (26/8).

TARAKAN – Bagi pemilik hobi memancing, penggunaan transportasi laut atau kapal merupakan hal yang dibutuhkan. Namun, penggunaan transportasi tersebut saat ini diatur dalam hal perlindungan dasar dan asuransi kecelakaan. 

Direncanakan, pada September mendatang Jasa Raharja akan menerapkan premi sebesar Rp 4.000 untuk penanganan asuransi bagi para pemancing. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Capt Mohammad Hermawan mengakui, masih sering ditemui, terlebih pada perlindungan keselamatan. Sehingga, para pemancing ini perlu juga diberikan asuransi. 

“Kita berikan pemahaman kepada para pemancing, penting dibekali asuransi. Artinya, bisa mengcover pemancing jika kemungkinan terjadi kecelakaan,” jelas Hermawan, Kamis (26/8).

Dalam pelaksanaan, nantinya pemilik kapal mengisi data diri penumpang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Termasuk menyertakan jadwal keberangkatan dan kedatangan sesuai waktu yang diinginkan. Jika awak kapal belum tiba di kedatangan sesuai waktu yang ditentukan, pihaknya akan menghubungi Basarnas Tarakan untuk melakukan pencarian.

“Daftar manifest dikirim ke Jasa Raharja. Karena motoris yang bertanggungjawab mengumpulkan manifest dan membayar premi pada Jasa Raharja. Dengan begitu kami mengetahui siapa saja yang berangkat,” urainya. 

Aktivitas tersebut, lanjut Hermawan, masuk dalam kategori wisata memancing. Aturan terbaru ini, sekaligus mengimbau para pemancing untuk memakai jaket keselamatan dan tidak membuang sampah ke laut.

Ia menginginkan wisata memancing ini bisa mengundang wisatawan dari luar Kaltara. Namun, secara berkelanjutan pihaknya akan memperbaiki manajemen tersebut. “Untuk keselamatan harus kita bangkitkan dulu. Kalau ada pemilik kapal yang belum punya Pas Besar dan Kecil kami siap membantu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Tarakan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan, juragan kapal akan membuat surat permohonan terlebih dahulu. Dengan melampirkan daftar penumpang serta Pas Besar atau Kecil. Pihaknya bertanggungjawab untuk melindungi pemancing dari tempat keberangkatan hingga tempat tujuan. Hingga kembali ke tempat semula. 

“Kita tanggung pulang pergi. Dengan premi Rp 2000 berangkat dan tiba Rp 2.000, total Rp 4.000. Jika terjadi accident saat memancing, akan di cover anak perusahaan kami, Jasa Raharja Putra,” ujarnya.

Daftar penumpang yang sudah didata, nantinya dikirimkan melalui handphone dan biaya premi bisa langsung di transfer. Setelah pemancing kembali pulang, data fisik asli diberikan kembali pada Jasa Raharja.

Kemungkinan terburuk jika terjadi kecelakaan, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta , perawatan medis Rp 20 juta dan cacat tetap maksimal Rp 50 juta. Selain itu ada manfaat tambahan atau biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) ke puskesmas terdekat sebesar Rp 1 juta. Jika nantinya dirujuk ke rumah sakit ada premi sebesar Rp 500 ribu. Jika korban tidak memiliki ahli waris, besaran santunan sebesar Rp 4 juta untuk menanggung biaya penguburan. 

Lebih lanjut, kata Arkan, kepengurusan santunan terlebih dahulu dikoordinasikan kembali terkait berita acara kecelakaan laut pada Basarnas Tarakan, KSOP Tarakan atau Polisi Perairan dan Udara. Setelah dapat datanya, maka pihak Jasa Raharja langsung mengunjungi korban. Asal korban punya identitas dan nomor rekening bank. Kalau tidak punya rekening bank bisa dibuatkan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X