Nekat..!! Transaksi Sabu di Sekitar Polres

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 20:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Dua pengedar sabu nekat melakukan transaksi di sekitar Mako Polres Tarakan. Dengan memanfaatkan jalan kecil di dalam gang, kedua tersangka berinisial MI dan KP dibekuk personel Satuan Resnarkoba Polres Tarakan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Sunaryo melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain menjelaskan, tersangka MI diduga membawa sabu sekitar pukul 22.00, Rabu (18/8) lalu. Saat berhenti di jalan tersebut, MI langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan serbuk kristal sabu di sela plastik pembungkus rokok. "Terlihat juga sebenarnya. Kami temukan 2 bungkus sabu dengan berat 0,19 gram," sebutnya.

Setelah dilakukan interogasi, sabu diambil MI dari seseorang yang tinggal di sekitar Kelurahan Selumit Pantai. MI tidak mengetahui siapa orang yang menjual sabu tersebut.

"Pengakuan MI tidak kenal juga. Sabu dibelinya Rp 500 ribu. Nanti sabunya dikemas lagi untuk dijual dan sebagiannya dikonsumsi sendiri," ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata ada teman MI lainnya berinisial KP. Tim Opsnal mencari lagi orang lain yang disebut MI ini sesuai ciri-ciri yang disebut MI.

Tak lama kemudian KP datang dengan berjalan kaki dan mangkal di sekitar gang. Saat diamankan dan digeledah, ditemukan sabu sebanyak 3 bungkus di dalam kotak rokok dengan modus penyimpanan yang sama dengan MI.

KP dan MI sebenarnya warga Kelurahan Karang Rejo. Namun di RT 13 Jalan Yos Sudarso atau di depan Mako Polres Tarakan, hanya digunakan sebagai tempat untuk transaksi sabu dan pesta sabu dengan temannya di salah satu indekos. "Motifnya berjualan sabu juga sama. Belinya juga di sekitar Kelurahan Selumit Pantai. Lokasinya di kos dan dalam gang di depan Polres, jadi dikira pelaku tidak terpantau," tuturnya.

Di salah satu indekos yang jadi tempat transaksi dan pesta sabu, keduanya juga sudah dilakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan adanya benda atau barang mencurigakan, berkaitan sabu. "Keduanya kami sangkakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara," katanya. (sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X