Tak Semua Faskes Bisa Tes PCR

- Senin, 30 Agustus 2021 | 19:37 WIB
Supa’ad Hadianto
Supa’ad Hadianto

TARAKAN – Bagi yang ingin lakukan perjalanan luar daerah, terutama yang menggunakan transportasi udara. Maka, syarat yang harus dipenuhi dengan memiliki bukti tes Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Namun, untuk lakukan tes PCR berbayar masih sulit diperoleh bagi pengusaha dan pebisnis. Hal itupun disoroti Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto. Dampaknya, pengusaha terkendala urusan bisnisnya. Sementara tes PCR menjadi persyaratan wajib untuk bepergian ke luar daerah di masa pandemi Covid-19. Terutama ke daerah yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. 

“Mereka semua terkendala dengan PCR ini. Sekarang PCR ini bayar, artinya sudah ditentukan besarannya. Surat Edaran Menteri Kesehatan, PCR di Jawa-Bali itu sekitar Rp 425 ribu, untuk wilayah di luar Jawa – Bali Rp 525 ribu,” ujar Supa’ad, Jumat lalu (27/8).    

Tidak semua fasilitas kesehatan (Faskes) bisa melaksanakan tes PCR. Di Tarakan ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ilyas. Karena terbatas, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berharap pihak terkait dapat memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pebisnis, untuk melaksanakan tes PCR. 

Jika ada tes PCR berjadwal, maka dibuatkan jadwalnya. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian untuk memenuhi syarat berangkat ke luar daerah. Terlebih saat ini, jadwal penerbangan di Tarakan hanya sehari sekali. Sehingga perlu diantisipasi kebutuhan pengusaha dan pebisnis akan tes PCR. 

“Perlu diantisipasi, jangan sampai urusan para swasta dan pengusaha yang merupakan bagian terpenting yang menggerakkan roda perekonomian di Kota Tarakan ini terhambat,” tutur Supa’ad. 

Apalagi untuk masa berlaku PCR hanya 2 x 24 jam. Karena itu, ia meminta ada kepastian untuk waktu keluarnya hasil PCR. Supa’ad pun menilai, bagi pengusaha di Kaltara, tarif yang dikenakan tergolong high cost. Sementara  masa berlaku tes PCR terbatas. 

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, dituntut menggerakan ekonomi. Tapi di sisi lain, pemerintah khususnya fasilitas kesehatan yang melaksanakan tes PCR berbayar, belum bisa memberikan kepastian. 

Yang dikhawatirkan jika tidak difasilitasi, orang bisa memanfaatkan berbuat yang melanggar hukum. Misalnya, memalsukan surat hasi tes PCR karena urusan yang mendadak. Selain itu, dimungkinkan ada oknum yang bisa memainkan tarif karena memerlukan untuk berangkat.

“Setidaknya ada kepastian bagi pengusaha maupun masyarakat umum, yang kebetulan ada kebutuhan dan kepentingan-kepentingan mendadak,” ujarnya. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X