TANJUNG SELOR - Evaluasi terhadap Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi dilaporkan Pemkab Bulungan, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan hingga 18 Agustus lalu, Pemkab Bulungan mendapatkan laporan dari 7 perusahaan. Di mana perusahaan itu menjadi investor KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Bulungan Roni Silitonga mengatakan bahwa, berdasarkan data yang ada, terdapat 10 perusahaan yang berinvestasi di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Hanya saja, 7 dari 10 perusahaan yangemberikan laporan mengenai progresnya.
Ke tujuh perusahaan itu, ialah Al-Bassam Petroleum Equipment Company (APECO), PT Kayan Patria Propertindo (KPP), PT Kayan Patria Industri (KPI), PT Pelabuhan Indonesia, PT Aman Mulia Gemilang, PT Indonesia Strategis Industri dan PT Ahdidaya Suryakencana.
"Untuk perusahaan yang sama sekali tidak melaporkan progres, ada 3 yakni PT Dragon Signature, PT Dragon Land dan PT Inalum," Sebut dia, Senin (30/8).
Berdasarkan laporan yang diterima, hanya 5 perusahaan yang progresnya sudah terlihat. Bahkan sudah dilakukan pembebasan lahan. Salah satu perusahaan juga sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sementara dua perusahaan, yakni Al-Bassam Petroleum Equipment Company (APECO), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) mengalami kendala, tepatnya terkendala di survei yang dilakukan kedua perusahaan itu.
Sejalan 18 Agustus lalu, tiga perusahaan yang tidak melaporkan progres, belum memberikan konfirmasi. Padahal, ketiga perusahaan itu sudah terdaftar di DPMPTSP sebagai investor KIPI. Serta telah memproses perizinan lokasi di KIPI. "Tenggat waktu harusnya 18 Agustus. Seiring berjalannya waktu mereka akan tereliminasi dengan sendirinya," jelasnya.
Menurut dia, Rata-rata izin lokasi perusahaan itu akan habis akhir tahun ini dan di awal tahun. Evaluasi yang dilakukan, agar ketika perpanjangan izin lokasi tidak akan kesulitan. Sejauh ini, pihaknya mendorong hal itu. Sebab jika tidak memiliki progres, ada kemungkinan izin lokasi sulit untuk diperpanjang. "Kita akan melaporkan ke tingkat pusat melalui provinsi," terangnya.
Pada prosesnya, siapa saja perusahaan yang sudah mendapatkan IUKI, akan menjadi pengelola kawasan industri di KIPI. Kemudian perusahaan juga harus memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Hingga saat ini, belum ada yang efektif. (fai)