Harus Menjamin Stok Vaksin

- Rabu, 1 September 2021 | 20:27 WIB
SYARWANI
SYARWANI

ATURAN baru telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), perihal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satunya, peserta diwajibkan menerima vaksin. 

Akan tetapi, aturan tersebut belum diterapkan di Bulungan. Bahkan, Bupati Bulungan Syarwani belum mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban vaksin bagi peserta SKD. Apalagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) pelaksanaan SKD ditunda. 

“Sekarang ini kita masih menunggu jadwal untuk pelaksanaan SKD,” ujar mantan Ketua DPRD Bulungan ini, Selasa (31/8). 

Adanya arahan Pemerintah Pusat, untuk mewajibkan peserta SKD divaksin. Pemkab harus menjamin ketersediaan vaksin terlebih dahulu. Mengingat, pemberian vaksin juga diprioritaskan untuk remaja dan ibu hamil (bumil). 

“Kita pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hal itu,” imbuh Syarwani. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan dr Heriyadi Suranta memastikan ketersediaan vaksin masih mencukupi. Diyakni, stok yang ada bisa mengakomodir bagi peserta SKD. 

“Bisa saja. Yang penting peserta SKD itu merupakan warga Bulungan,” tutur Heriyadi. Untuk jumlah vaksin yang tersedia saat ini, diakui Heriyadi, belum diketahui pasti. Baik itu vaksin jenis Sinovac, Moderna dan Sinopharm.

Apalagi, proses penyuntikan vaksin masih terus dilakukan hingga saat ini, sesuai sasaran yang sudah ditetapkan. Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Bulungan Ripani mengatakan, jadwal SKD saat ini masih menunggu dari BKN.

Mengenai syarat vaksin bagi peserta SKD, hanya berlaku di wilayah Jawa, Bali dan Madura. Di Bulungan, sampai saat ini belum ada kebijakan terkait hal tersebut. “Belum ada kebijakan seperti itu dan akan kita bahas lebih lanjut,” ungkapnya. 

Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan lakukan swab tes PCR atau rapid tes antigen. Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Bulungan. Tetapi di seluruh wilayah menerapkan hal yang sama.

“Minimal rapid tes antigen dengan hasil negatif. Kalaupun ada peserta yang melakukan PCR lebih baik lagi,” jelasnya. Jika ditemukan ada yang belum melakukan swab tes PCR atau rapid tes antigen, maka peserta bisa dianggap gugur. Di dalam aturan itu sudah dijelaskan. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X