NUNUKAN – Oknum buruh angkut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, bernama Asmin, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka.
Pasalnya, pria berusia 21 tahun itu kedapatan memiliki narkoba yang diduga jenis sabu seberat 12,5 kg. Pria yang merupakan warga Jalan Cik Ditiro Nunukan Timur itu diamankan KSKP, sekitar pukul 17.00 Wita, pada Minggu lalu (29/8).
Pengungkapan kasus kepemilikan barang haram itu, bermula dari laporan masyarakat. Saat diamankan, menurut Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, barang tersebut dikemas dalam kardus mie instan dan dimasukkan karung.
“Ketika mie instan dibuka, polisi menemukan sabu seberat 12,5 kg,” ujar Lusgi, kemarin (31/8). Hasil pengungkapan itupun lantas dikoordinasikan dengan unit Reskoba Polres Nunukan, yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
“Kita lakukan interogasi, terlapor mengaku disuruh Asdi Suwasdi yang merupakan kakaknya. Kami juga sudah menetapkan Asdi sebagai DPO,” imbuhnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 10 bungkus plastik kemasan teh China yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sabu, 10 bungkus plastik warna transparan berisi sabu, 1 unit handphone Iphone X, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. (*/lik//*viq/uno)