Tarakan Makin Padat, Idealnya Tiap RT hanya 50 KK

- Sabtu, 4 September 2021 | 20:24 WIB
RENCANAKAN PEMEKARAN RT: Pemkot Tarakan sedang menganalisasi rencana memekarkan sejumlah RT.
RENCANAKAN PEMEKARAN RT: Pemkot Tarakan sedang menganalisasi rencana memekarkan sejumlah RT.

TARAKAN – Seiring bertambahnya jumlah penduduk Tarakan dan untuk memudahkan Ketua Rukun Tetangga (RT), dalam melakukan pengawasan warga. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mewacanakan pemekaran RT. 

Rencana itu sudah dianalisa oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Tarakan dan telah dipaparkan di hadapan Wali Kota Khairul di ruang Imbaya, Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (3/9).

Dari hasil paparan tersebut, Khairul menilai perlu dilakukan redistribusi RT-RT yang berdekatan. Karena pemekaran RT nantinya akan berdampak pada anggaran yang disiapkan Pemkot Tarakan. Untuk membayar insentif Ketua RT dan dana RT.

“Pertama yang kita mau lakukan redistribusi dulu. Misalnya, RT-RT yang berdekatan, terhadap jumlah penduduk yang cakupannya kecil mungkin dijadikan satu. Mungkin ada RT baru muncul yang lain, dengan jumlah penduduk yang lebih banyak,” terang Khairul ditemui usai rapat. 

Menurut Khairul, rencana ini muncul berdasarkan usulan dari beberapa kelurahan. Ada RT yang penduduknya sedikit dan banyak. Sehingga Pemkot Tarakan perlu menyeimbangkan. Idealnya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT mencapai 50 KK. Akan tetapi, ada ditemukan hingga 400 KK. 

“Memang ada beberapa yang kita notifikasi berlebihan. Tapi sekarang dibuat dulu skema redistribusi, marger. Nanti setelah itu kita tawarkan, baru juga memang perlu dimekarkan, kita mekarkan,” tuturnya. 

Khairul belum bisa memastikan jumlah RT yang akan dimekarkan. Karena masih menawarkan skema redistribusi. Diakui Khairul, ada RT yang kondisi penduduknya padat sekali yang dilambangkan warna merah. Sedangkan warna kuning artinya padat dan hijau kurang padat.  

“Kira-kira ada 40 RT yang merah dengan jumlah penduduk di atas 1.000 jiwa. Ada yang kurang sekali. Jadi ini yang memang kita coba dalam memperbaiki pelayanan. Karena jika terlalu banyak penduduknya, RT kewalahan,” ungkapnya. 

Dari paparan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Tarakan Basriadi, jumlah RT saat ini di Tarakan mencapai 447 RT, dengan jumlah 20 RW.

Pemkot Tarakan mengalokasikan anggaran untuk insentif Ketua RT dan RW. Untuk Ketua RT berjumlah Rp 5,364 miliar setiap tahun. Sedangkan insentif Ketua RW sebesar Rp 60 juta per tahun.

Adapun persyaratan pembentukan RT, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Tarakan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan RT dan RW dan Pasal 26 Perda 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, paling sedikit terdiri dari 50 KK. 

Akan tetapi, Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan RT dan RW sudah dicabut dan Perda 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sedang diusulkan ke DPRD Tarakan untuk dicabut. Karena amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, untuk lembaga kemasyarakatan yang di dalamnya termasuk RT dan RW, cukup diatur Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. 

Dari hasil analisa data kependudukan, jumlah KK dan jiwa per Juli 2021. Dengan jumlah 447 RT, 78.600 KK, serta 246.474 jiwa. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X