Permasalahan limbah CV Mitra Nelayan (MNA) yang sudah berlangsung cukup lama, akhirnya sampai pada rekomendasi penutupan sementara aktivitas perusahaan tersebut.
TARAKAN–Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan bersama DPRD Kaltara, dinas terkait, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat mencapai kesepakatan untuk menghentikan sementara operasi CV Mitra Nelayan (MNA), Kamis (2/9).
Persoalan ini berawal dari keluhan warga di sekitar lokasi perusahaan beroperasi di daerah Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, yang menduga pihak perusahaan melakukan pencemaran laut berupa limbah ubur-ubur yang diproduksinya.
Diketahui bahwa awalnya CV MNA tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sendiri, melainkan menggabungkan pengolahan limbahnya dengan IPAL PT SKA. Cara ini dinilai tidak efektif. Pihak perusahaan sebenarnya sudah diberi waktu untuk membangun IPAL sendiri. Itu berdasarkan hasil hearing, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi sampai Agustus ini belum juga rampung. “Berita acara sebelumnya tidak bisa diselesaikan secara tuntas oleh perusahaan, termasuk diberikan waktu sampai pada Juli untuk menyelesaikan, toh ternyata belum,” beber Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus dalam hearing tersebut.
Selain itu, dia menilai, banyak kegiatan perusahaan yang sifatnya sangat merugikan masyarakat khususnya di RT 20, 21, dan RT 22 di daerah itu. Setelah mendengar pendapat berbagai pihak dalam hearing yang berlangsung di gedung DPRD Tarakan, Wakil Rakyat di Bumi Paguntaka itu akhirnya merekomendasikan kepada dinas terkait untuk menutup sementara operasional perusahaan tersebut.
“DPRD Kota Tarakan merekomendasikan perusahaan untuk sementara ditutup dengan menunggu proses lebih lanjut kepada pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas,” tegas Yulius Dinandus saat membacakan kesimpulan hearing.
Dengan keputusan itu, Yulius Dinandus meminta kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan aktivitas dulu. Pemerintah juga diminta untuk menindaklanjutinya dengan melakukan penghentian sementara kegiatan perusahaan. Setelah hearing, dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan.
Manajemen CV MNA melalui Hendrik selaku perwakilan menjelaskan, pihaknya sudah membangun IPAL dengan kapasitas yang lebih besar. “Dari CV MNA sendiri, kami sudah membuat IPAL sesuai dengan prosedur, membuat volume IPAL yang besar. Artinya sebenarnya kami sudah membuat volume bangunan IPAL itu lebih besar dari kapasitas produksi. Namun namanya buatan manusia, kita tidak bisa menghindari namanya kerusakan, masih ada,” tuturnya dalam hearing tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi lingkungan sekitar. Pihaknya juga sebisa mungkin melaksanakan rekomendasi yang diberikan. (mrs/rdh/k8)