Tarif Rapid Antigen Turun

- Selasa, 7 September 2021 | 19:00 WIB
SWAB PENUMPANG: Bagi penumpang speedboat yang akan menuju ke Tarakan terlebih dulu dilakukan swab antigen, beberapa bulan lalu.
SWAB PENUMPANG: Bagi penumpang speedboat yang akan menuju ke Tarakan terlebih dulu dilakukan swab antigen, beberapa bulan lalu.

TANJUNG SELOR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberlakukan harga tarif tertinggi untuk Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Yang semula Rp 250 ribu turun menjadi Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109 ribu bagi luar Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono mengatakan Pemerintah Pusat sudah menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT antigen. Oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag. 

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP). Termasuk komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya, yang disesuaikan kondisi saat ini. 

Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Laporan saat ini sudah ada klinik di Tanjung Selor menerapkan harga rapid antigen hanya Rp 100 ribu, dari harga sebelumnya Rp 250 ribu,” ujar Imam, Senin (6/9). 

Dengan harga yang telah berubah, diharapakan masyarakat tidak terbebani melakukan Rapid Antigen secara mandiri. Karena mau sekolah, habis dinas luar, ingin berobat keluar kota, monitor usaha di luar kota semuanya perlu rapid antigen.

Imam menilai, rapid antigen ini bermanfaat untuk mendiagnosis orang-orang yang diketahui memiliki risiko besar terpapar virus. Swab antigen dan rapid antigen merupakan jenis tes yang sama. Disebut rapid karena hasil pemeriksaannya cepat. Sementara swab karena teknik pengambilan sampelnya dengan cara mengusap area dalam hidung. 

Swab antigen atau dikenal dengan rapid antigen, bekerja dengan cara mendeteksi protein tertentu dari virus yang memunculkan respons kekebalan tubuh. Pemberlakuan tarif baru untuk rapid antigen pun diterapakan di Tarakan. 

Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan mengklaim sudah menyesuaikan harga rapid antigen terbaru, yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sejak 1 September lalu. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-ag).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan dr Devi Ika Indriarti mengakui, akan melakukan pengawasan kembali. Termasuk penyesuaian harga rapid antigen.

“Animo masyarakat (untuk melakukan testing) sama saja. Karena ini baru mulai. Kami hanya mengawasi penyesuaian harganya, dari fasilitas kesehatan yang menyesuaikan," singkatnya.

Sementara itu, Pimpinan Fasilitas Kesehatan, Klinik Pratama Polres Tarakan dr Nilvany Dwiyanti mengakui sudah menyesuaikan harga dari Kemenkes, yakni Rp 109 ribu. Sejak aturan tersebut diterbitkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

“Animo masyarakat untuk testing belum ada kenaikan signifikan. Karena, mungkin masih PPKM. Lagipula pelayanan faskes di lain masih tersedia. Jadi berjalan normal seperti biasa,” ungkapnya.

Biasanya dalam sehari, pihaknya melakukan rapid antigen sekitar 10 orang. Namun permintaan pelayanan tersebut tidak menentu. Selain itu, pihaknya juga masih melayani pelaksanaan vaksinasi dan kesehatan untuk anggota Polri di lingkungan Polres Tarakan beserta keluarga. (*/nnf/sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X