Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba

- Selasa, 7 September 2021 | 19:14 WIB
BARANG BUKTI: Unit Reskoba Polres Nunukan mengamankan barang bukti dalam penyalahgunaan narkoba.
BARANG BUKTI: Unit Reskoba Polres Nunukan mengamankan barang bukti dalam penyalahgunaan narkoba.

NUNUKAN – Oknum polisi berinisial EK yang merupakan personel Polsek Sebuku Kabupaten Nunukan, diamankan Unit Reskoba Polres Nunukan saat sedang bertugas.

Hal tersebut berkaitan dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan 4 pelaku yang sudah diamankan sebelumnya pada Jumat lalu (27/8). 

“Ini kasus pengembangan dari tangkapan kami Agustus lalu. Dari 4 pelaku yang diamankan, sumber barangnya atau narkoba jenis sabu dari EK, yang bertugas di Pos Polisi Sebuku,” terang Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Senin (6/9).

Pengungkapan narkoba yang melibatkan oknum polisi, dilakukan pasca Satreskoba Nunukan gelar operasi perburuan narkoba di wilayah Sebuku. Di lokasi operasi, 4 orang berhasil diamankan. Masing masing, RM (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Sanur Kecamatan Sebuku, diamankan dengan barang bukti 0,30 gram.

Barang bukti lain, turut diamankan, yaitu, sebuah potongan plastik warna hitam, 1 unit handphone Oppo biru. Selanjutnya pelaku SH (19), warga Jalan Trans Provinsi Desa Apas Sebuku. Ia tertangkap dengan barang bukti 0,57 gram. Selain itu, juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, 1 korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah tempat cream merk Zabita warna putih, uang tunai Rp 1.280.000, dan 1 tas samping merk Polo Hummer cokelat.

Aksi penggeledahan dan penggerebekan para pelaku yang saling berkaitan ini, berlanjut ke sebuah tempat karaoke di Jalan Simpang Berlian Tanah Merah Desa Apas Sebuku. Di tempat tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram dari BZ (22) dan L (35). Polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, 3 buah korek api gas, 1 buah gunting besi, 1 timbangan Digital, 1 buah penjepit terbuat dari bamboo, 1 buah sendok sabu terbuat dari kertas warna putih, dan 1 buah tempat bedak merk Pixy warna putih.

“Dari keterangan semua pelaku, barang diberikan oleh oknum anggota Polsek Sebuku berinisial EK,” tegasnya. Terhadap oknum polisi yang diduga terlibat, Syaiful menegaskan, proses hukum tetap ditegakkan. Tidak peduli berapa banyak barang bukti, jika itu menyangkut narkoba maka tidak ada toleransi yang diberikan. 

“Bagi siapapun yang tersangkut perkara narkoba, jalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagi anggota, ditambah proses disiplin atau kode etik. Saat ini oknum anggota kami sudah dalam penahanan,” tutupnya. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X