Goleng Digulung karena Togel

- Rabu, 8 September 2021 | 12:17 WIB

TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan mengamankan pelaku perjudian jenis togel di Kilometer 2, Jalan Trans Bulungan-Berau. Pelaku perjudian tersebut bernama Yosep Goleng (58).

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menjelaskan, pada Senin (6/9), pukul 09.00 wita tim resmob Polres Bulungan mendapatkan informasi tentang perjudian jenis togel yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulungan.

Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menyebarkan informasi kepada informen di lapangan. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa praktek perjudian jenis togel tersebut terjadi di jalan Trans Bulungan-Berau Kilometer 2 Jelarai Selor. 

"Tim langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang di duga tempat pelaku yang di ketahui bernama Yosep," bebernya, Selasa (7/9). Pada saat melakukan pengintaian, tim melihat pelaku keluar dari rumah.  pada pukul 18.00 wita, tim langsung melakukan penggerebekan di saat pelaku sedang melakukan rekap nomor togel yang akan keluar. Pelaku praktek judi jenis togel tersebut berhasil diamankan.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan barang bukti perjudian jenis togel tersebut. Dan itu cukup banyak," kata dia. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan praktek perjudian jenis togel, dengan tiga putaran yaitu togel SGP (Singapore) togel SDN (Sidney) dan togel HK (hongkong).

Kemudian, modus operandinya, membuka bagi para pengunjung untuk membeli angka keberuntungan dengan taruhan uang. Apabila angka pengunjung tersebut muncul di website, maka akan di bayarkan berkali lipat. "Jika tidak muncul maka uang tersebut menjadi milik pelaku. Tersangka melakukan praktek perjudian jenis togel untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Pelaku di sangkakan pasal mengenai tindak pidana perjudian jenis togel. Yakni pasal 303 (1) ke-1 dan ke-3 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.

Kemudian, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu "Pelaku menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian," pungkasnya. (fai)

 

///GRAFIS////

 

BB yang diamankan

 

-  1 buah buku besar rekap 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X