Curi Tangki Air, Beli Miras

- Rabu, 8 September 2021 | 18:37 WIB
PENCURIAN TANGKI AIR: Barang bukti berupa tangki air yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Senin lalu (6/9).
PENCURIAN TANGKI AIR: Barang bukti berupa tangki air yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Senin lalu (6/9).

EMPAT tersangka diamankan karena kasus pencurian 15 tangki air dengan volume 1.100-5.200 liter. Dua diantaranya empat tersangka, yang berinisial RS dan MR merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya bebas asimilasi tahun 2019 lalu. 

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial AB dan RK merupakan pemain baru. Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri menjelaskan, para pelaku bekerja sebagai tim dengan mengecek situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendapatkan target, kemudian melepas selang penghubung ke tangki dan ditinggalkan. 

Beberapa saat kemudian tersangka menyewa mobil bak terbuka, untuk mengangkut tangki air. Para tersangka mulai beraksi sejak pukul 20.00-03.00 Wita. “Barang bukti kendaraan yang kami amankan ada motor dan mobil bak terbuka. Hasil pengembangan dari kasus ini, hingga ke wilayah Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan Timur. Total diamankan 15 tangki profil,” terang Angestri, Senin lalu (6/9).

Usai mengambil tangki air, tersangka mulai mencari pembeli secara acak. Rata-rata tersangka menjual tangki sekitar Rp 500 ribu. 

“Barang temuan, diduga hasil tindak pidana ini. Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Ada yang ukuran 5.200 liter, 2.350 liter, 1100 liter, 1200 liter, 1150 liter, 2.200 liter dan 2.300 liter. Tak menutup kemungkinan ada pengembangan lain. Kami minta kerja sama dari masyarakat, agar kasus ini bisa terungkap,” ujarnya. 

Kasus ini masih terbagi dalam tiga laporan polisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli warga di Kelurahan Sebengkok, sekira pukul 02.00 Wita, pada 10 Agustus lalu. Saat hendak diamankan warga, tersangka melarikan diri dan sempat membuang tangki profil, di tikungan pinggir Jalan Anggrek, Kelurahan Karang Anyar.

“Tersangka dibuntuti sejak pukul 02.00 dinihari. Karena merasa diikuti langsung buang tangki profilnya. Kalau pengakuannya hasil penjualan tangki profil untuk beli minuman keras dan kebutuhan sehari-hari,” tutur Angestri.

Angestri mengungkapkan, TKP diantaranya berada Jalan Sebengkok Waru, Jalan Kusuma Bangsa RT 7 dan Jalan Bengawan. Keempat tersangka sudah lama menjadi incaran unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. Sempat saat dilakukan pengejaran, tersangka berhasil melarikan diri dengan meloncat pagar. 

Namun, salah seorang tersangka AN mengalami luka, pada Agustus lalu akibat tersangkut besi. Saat ini pihaknya masih mendata siapa saja pemilik tangki air tersebut.

“Di 3 TKP ini, rata-rata kerugian Rp 2,5 juta. Jadi, kasusnya kami tingkatkan ke penyidikan. Kami amankan AB dulu dan dikembangkan ketiga tersangka lainnya. Tersangka pun kami sangkakan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga dan keempat, dengan ancaman 7 tahun penjara,” urainya. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X