TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) bisa bernapas lega, seiring lahan 400 hektare (ha) yang dibutuhkan untuk pembangunan pusat pemerintahan sudah ada titik terang.
Akan tetapi, pemkab masih dihadapkan dengan soal keluhan warga. Pasalnya, dalam areal lahan 400 ha tersebut, ada sebagian lahan milik warga. Bupati KTT Ibrahim Ali mengatakan, pemerintah daerah belum masuk ke ranah itu. Mengingat, saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan pembebasan lahan antara PT Adindo dan pemkab.
“Kita tak bisa mengganti rugi tanpa ada dasar yang jelas. Kita akan lebih melihat status lahan. Karena lahan yang diklaim warga itu merupakan HGU (Hak Guna Usaha) Hutan Produksi yang memiliki izin oleh PT Adindo,” terang Ibrahim, kemarin.
Apabila lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pusat pemerintahan, ternyata jelas milik warga. Maka, pemkab akan berusaha untuk membayarkan. Hanya saja, fokus saat ini masih berurusan lahan dengan status izin punya perusahaan.
“Kita juga tak berani lakukan pembayaran jika belum memiliki legalitas yang jelas. Jadi, kita menanyakan status yang jelas dulu, sertifikat dan lain-lain. Kalaupun ada, boleh kita ganti rugi,” tutur Bupati.
Apabila masyarakat yang merasa lahannya masuk dalam HGU perusahaan, pemerintah daerah membuka diri untuk menyampaikan keluhan ataupun keberatan tersebut.
“Tak apa-apa mereka menyampaikan kepada kita. Terpenting secara elegan dan humanis, tidak dengan anarkis. Karena ketika secara anarkis disampaikan, akan berhadapan dengan hukum,” tegas Ibrahim. Terhadap masyarakat yang merasa keberatan, silakan membuat gerakan, bersurat dan lain lain. (*/mts/uno)