NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengungkap kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dari seorang laki-laki berinisial HR, yang merupakan warga Jalan Manunggal Bhakti RT 011 Nunukan Timur, Senin lalu (6/9) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menuturkan, awal pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat. Adanya dugaan peredaran narkoba di Jalan Tanjung Batu RT 018 Nunukan Barat.
“Kita amankan seorang laki-laki yang menjadi tersangka. Kami lakukan interogasi dan tersangka mengakui ada barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan dengan cara ditanam,” terang Lusgi, Selasa (7/9).
Setelah ditunjukkan lokasi penyimpanan sabu, personel Opsnal Satresnarkoba langsung menggali tanah untuk menemukan barang bukti. Alhasil, ditemukan dua bungkus plastik ukuran besar kemasan teh China merk Guan Yin Wang.
“Narkoba ditanam dengan sejumlah kemasan. Ada yang diwadahi 4 kantong plastik warna hitam, 1 kantong plastik merah, dan 1 kantong plastik beras cap Burung Merpati. Lalu ditutup panci dan ditanam di dalam tanah,” ungkap Lusgi.
Hasil interogasi, terlapor mengakui ada sebagian barang bukti yang telah diberikan kepada seorang laki-laki berinisial M. “Pencarian terhadap pria berinisial M dilakukan. Sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. (*/lik/*/viq/uno)