TIDENG PALE - Sekitar 27 orang masyarakat Desa Seludau Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengelar aspirasi di Kantor DPRD KTT, Jalan Inhutani, Desa Tideng Pale Kecmatan Sesayap.
Mereka yang menamai diri sebagai Gerakan Masyarakat Bundaran Bersatu (GMBB) mengantongi empat poin yang menjadi dasar tuntutan mereka, merujuk dengan adanya rencana pemindahan pusat pemerintahan KTT di sekitaran Bundaran H. Undunsyah (HU).
Adapun empat poin tuntutan tersebut diantaranya, pertama mempertanyakan hasil hearing antara DPRD Tana Tidung dengan Masyarakat sekitar Bundaran HU pada Senin (5/4/2021) lalu.
Kedua, mendesak DPRD KTT agar ikut serta menolak rencana pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung di sekitar Bundaran HU.
Ketiga, mendesak DPRD, segera menemui pemerintah dalam pembahasan penyampaian aspirasi masyarakat di Bundaran HU.
Dan keempat, anggota DPRD Tana Tidung yang tidak berpihak kepada rakyat tertindas, tidak layak menjadi wakil rakyat.
Menurut Koordinator lapangan aksi, Indra Yosef mengatakan, penolakan tersebut lantaran lahan yang direncanakan untuk dibangun pusat pemerintahan merupakan hak kepemilikan warga Desa Seludau.
"Lahan di dekat areal Bundaran HU itu sudah ada masyarakat yang bermukim di sana. Aktivitas masyarakat juga, baik perkebunan jangka panjang maupun perkebunan jangka pendek, penjual sembako, pengusaha batu bata dan aktivitas lainnya," kata dia disela orasinya.
Pria yang disapa Indra ini melanjutkan, bertajuk pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan KTT, disebutkan pemerintah Tana Tidung mengambil inisiatif merencanakan pembangunan pusat pemerintahan di Jalan Alteri menuju Desa Bebatu, Sesayap Hilir.
Menurut Indra, luas ukuran lahan yang menjadi rencana pembangunan pusat pemerintahan itu kurang lebih 9000 Ha dan sudah berstatus Areal Pengunaan Lain (APL)
Sampai dengan saat ini lahan seluas kurang lebih 9000 Ha itu, sama sekali tidak digarap oleh masyarakat sekitar. Menurutnya, masyarakat sekitar sadar bahwa lahan tersebut adalah tempat pembangunan pusat pemerintahan KTT.
Dia menduga, pemerintah secara sepihak menyimpulkan lahan tersebut dianggap tidak layak. Sehingga memutuskan untuk membangun pusat pemerintahan di lahan yang baru. Tutup dia. (mts)