SKD CPNS Kaltara, Satu Peserta Pilih Lokasi Ujian di Malaysia

- Kamis, 9 September 2021 | 19:19 WIB
METODE CAT: Jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan melalui surat Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara.
METODE CAT: Jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan melalui surat Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara.

TANJUNG SELOR – Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kalimantan Utara (Kaltara) telah diterbitkan, yakni pada 14 September hingga 11 Oktober mendatang. Dengan metode Computer Assisted Test (CAT). 

Sesuai edaran dari Gubernur Kaltara, menindaklanjuti dari surat Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Nomor 682/SB/K/KR.VIII/IX/2021 tanggal 4 September 2021 perihal Penyampaian Jadwal Titik Lokasi Mandiri Seleksi CASN Tahun 2021. 

Peserta yang telah melalui tahapan seleksi administrasi dan memiliki kesempatan mengikuti SKD, meliputi formasi CPNS 5.286 peserta. Sebanyak 5.285 peserta memilih lokasi Ujian di Laboratorium CAT Pemerintah Provinsi Kaltara di Jalan Durian Nomor 4A, Tanjung Selor. Satu peserta memilih lokasi ujian di Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Malaysia. 

Sementara untuk formasi PPPK Non Guru 174 peserta. “Untuk pelaksanaannya, ikuti tahapan saja. Harapannya semua berjalan dengan baik tanpa ada kendala,” ujar Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Rabu (8/9). 

Pemprov Kaltara berencana memfasilitasi peserta yang berasal dari Krayan, Kabupaten Nunukan. Peserta akan difasilitasi penerbangan dari Krayan ke Nunukan. Mengingat Krayan merupakan wilayah perbatasan dan pedalaman, akses yang belum memadai. 

“Jadi pertimbangannya mereka dari perbatasan yang jauh. Tak ada akses darat maupun laut,” ungkap Zainal. Utamanya bagi guru honorer yang mengabdi di perbatasan, baik guru SD maupun SMP. 

Peserta SKD asal Krayan mendapatkan fasilitas penerbangan ke Nunukan secara subsidi. Peserta hanya merogok kantong sebesar Rp 270 ribu, untuk biaya tiket pesawat. Selebihnya akan disubsidi Pemprov Kaltara.

“Kita memanfaatkan SOA (Subsidi Ongkos Angkut) penumpang. Hanya Krayan saja yang kita fasilitasi. Dari data yang saya terima, ada sekitar 80 orang,” tuturnya. 

Terhadap joki yang menjadi persoalan di tiap daerah, Zainal menegaskan pelaksanaan SKD harus transparan. Jika ditemukan adanya joki pada SKD, maka pihaknya akan mencoret peserta yang bersangkutan dari daftar. 

Sementara itu, Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Arya Mulawarman menjelaskan, SKD nanti peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website sscasn.bkn.go.id, dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi. Paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 

“Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diwajibkan segera melaporkan diri kepada panitia dan mengikuti petunjuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya. Termasuk, mewajibkan peserta untuk rapid test antigen waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif atau non reaktif.

Tata tertib lainnya yang mesti dipatuhi peserta, diwajibkan menggunakan masker 3 lapis. Sangat dianjurkan menggunakan pelindung wajah (face shield) sebagai pelindung tambahan. Bahkan diwajibkan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain pada saat memasuki area lokasi ujian. Begitu juga untuk suhu tubuh, harus di bawah 37 derajat. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X