Kebakaran Lapas, Diduga Ada Unsur Pidana

- Sabtu, 11 September 2021 | 12:06 WIB
Korban kebakaran Lapas Tangerang.
Korban kebakaran Lapas Tangerang.

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status pemeriksaan kasus kebakaran Lapas Kelas I-A Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan kemarin (10/9). Dari gelar perkara, diduga ada unsur pidana dalam kejadian yang berujung tewasnya 44 narapidana tersebut meski belum ada penetapan tersangka.

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, keputusan menaikkan status pemeriksaan itu ditetapkan penyidik dari hasil gelar perkara pada Kamis (9/9) malam. ’’Kemarin saya sudah sampaikan ada dugaan pidana di sini. Di pasal 187 KUHP, 118 juncto pasal 359 KUHP (tentang) kealpaan, kelalaian,’’ tuturnya.

Dia mengatakan, kepolisian sudah memeriksa 22 saksi. Selain dari unsur warga binaan, ada petugas lapas serta para pendamping warga binaan. Yusri menegaskan, diharapkan dalam waktu dekat unsur pidana dalam kebakaran itu bisa terbuka. Kemudian dapat diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.

Sementara itu, kemarin diumumkan empat nama korban tewas dalam insiden tersebut yang berhasil diidentifikasi. Mereka adalah Alfin bin Marsum, 23; Kusnadi bin Rauf, 44; Bustanil Arifin bin Arwani, 50; dan Dian Adi Priyana, 44. Dengan begitu, total sudah ada lima korban yang diidentifikasi.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tim DVI telah menerima data antemortem dari 35 keluarga korban. Masih ada lima keluarga yang belum menyerahkan data serupa.

Perinciannya, dua keluarga korban WNA dan sisanya warga Indonesia, tetapi tinggal di luar Jakarta. ’’Tentunya tim mengimbau keluarga yang belum hadir untuk segera menyerahkan datanya,’’ katanya.

Untuk dua keluarga korban WNA, Rusdi mengatakan bahwa sudah ada data yang dikirim dari luar negeri. Dengan demikian, keluarga tidak harus datang ke Indonesia.

 

Napi Kasus Narkotika

Terpisah, pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly soal UU Narkotika yang jadi biang kerok overload lapas diamini Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Karena itu, Yasonna didorong untuk segera bertindak agar segera mengatasi masalah tersebut, baik dengan mempercepat proses revisi UU Narkotika ataupun tindakan lainnya.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebutkan, ada empat kebijakan yang dapat dilakukan. Pertama, amnesti atau grasi massal.

Pada November 2019, lanjut dia, Yasonna pernah memberikan gagasan melakukan amnesti massal bagi pengguna narkotika. Itu dimaksudkan untuk mengatasi overcrowding di penjara dengan catatan, sejalan dengan pendekatan kesehatan.

Dari keseluruhan korban tewas kebakaran di Lapas Tangerang, hampir semuanya adalah napi kasus narkotika. Menurut Maidina, kesalahan mendasar pada UU Narkotika ialah pengguna narkotika sering dijerat pasal penguasaan, pembelian, dan kepemilikan yang seharusnya hanya untuk peredaran gelap.

Seharusnya, lanjut dia, kasus mereka dinilai kondisi penggunaan narkotikanya dan mesti dikaji latar belakang kasusnya. Apabila ada indikasi penggunaan dan atau kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi, mereka harus segera dikeluarkan dari lapas.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X