Vaksin Ketiga untuk 1.400 Nakes

- Minggu, 12 September 2021 | 20:04 WIB
SIAPKAN DOSIS KETIGA: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Tarakan beberapa waktu lalu.
SIAPKAN DOSIS KETIGA: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Tarakan beberapa waktu lalu.

TARAKAN - Tenaga kesehatan (nakes) masih menjadi prioritas pemerintah untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Vaksin boster kepada nakes ini, sebagai langkah untuk memberikan proteksi lebih luas terhadap varian baru Covid-19. Terlebih lagi, ditemukan banyaknya nakes yang terpapar Covid-19, walau sudah divaksin kedua, bahkan ada yang terpapar hingga dua kali.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara, dr Franky Sientoro, menjelaskan perkembangan varian Covid-19, membuat pemberian vaksin boster atau vaksin dosis ketiga bisa memberikan proteksi lebih luas. "Pemberian vaksin dengan dosis ketiga masih difokuskan kepada nakes. Karena nakes sangat rentan tertular Covid-19, terlebih saat ini ada varian baru yang lebih ganas," katanya, Sabtu (11/9).

Vaksin dosis ketiga yang diberikan, mulai dari jenis vaksin lain. Yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Johnson and Johnson. Namun, pemberiannya dilakukan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Dosis ketiga atau booster ini bertujuan untuk memperpanjang efektivitas vaksin itu sendiri," ujarnya.

Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang dibuat oleh dua vaksin mRNA-Pfizer dan Moderna terhadap Covid-19, mungkin memudar setelah beberapa bulan. Sehingga hal tersebut kemungkinan besar juga berlaku sama untuk jenis vaksin lainnya.

Menurutnya, tidak ada cara mudah untuk mengukur efektivitas vaksin Covid-19 yang didapatkan telah memudar. Terlebih lagi, banyak hal yang bisa mempengaruhi imunitas manusia. "Kalau untuk nakes di Tarakan sendiri, vaksin dosis ketiganya adalah vaksin Moderna. Ada 100 vial vaksin Moderna yang didistribusikan di tahap pertama yang diperuntukkan kepada 1.400 nakes," ungkapnya.

Vaksin boster juga menjadi syarat perjalanan yang ditetapkan di beberapa negara. Salah satunya Arab Saudi yang mengeluarkan syarat baru untuk calon jamaah yang hendak melaksanakan haji dan umrah. Salah satunya, kewajiban vaksin dosis ketiga bagi yang sudah mendapatkan vaksin Sinovac dan Sinopharm. "Vaksin dosis ketiga sebagai persyaratan tambahan. Pilihan vaksin dosis ketiga, yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Johnson and Johnson," imbuhnya.(sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X