KEBERADAAN dermaga liar yang baru dibangun di Jalan Lingkar Nunukan memicu keprihatinan masyarakat. Pasalnya, pembangunan dermaga ilegal tersebut dipastikan tanpa izin, bahkan dilakukan berhari-hari.
“Sejumlah pohon agathis dan mangrove dikorbankan, dan dibangun tepat di lokasi plang peringatan Pemda Nunukan. Sayangnya kita belum melihat sikap tegas pemerintah daerah menyikapi masalah ini,” ujar anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku) Haris Arlek, Sabtu lalu (11/9).
Menurut Arlek, lambannya respon pemerintah daerah akan menjadi preseden buruk terhadap tindak pelanggaran serupa. Dengan membiarkan permasalahan ini atau lepas tangan. Alasannya, wilayah laut atau kehutanan merupakan kewenangan provinsi.
“Tindak tegaslah harusnya. Kalau memang domain provinsi, bukankah tinggal koordinasi. Tidak susah kalau memang ada niat menegakkan aturan. Satpol PP juga terkesan diam, apalagi kegiatannya dilakukan di lokasi plang larangan,” ungkap Arlek.
Arlek meminta pemerintah daerah memberi contoh dan sikap bagi segala tindak pelanggaran perda. Apalagi kasus dermaga liar berimplikasi pada hukum pidana. Di mana terjadi penebangan mangrove yang memiliki konsekwensi berat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan dan diatur masalah pidananya pada pasal 78, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Jangan tebang pilihlah, kalaupun memang pelakunya ada hubungannya dengan timses atau ada kedekatan. Maka hukum tetaplah hukum. Kalau tidak ada tindakan, yang lain bisa meniru atas dasar kasus ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan Musaffar mengakui tidak ada izin kegiatan dermaga tersebut. Padahal itu dibangun mengorbankan keberadaan mangrove. “Kita miris juga adanya aktivitas itu, jadi kewenangan kami adalah pengawasan bagi yang ada izinnya. Kalau belum ada, itu murni di penegakan hukum bukan kami. Yang jelas, izin lingkungan sebagai dasar kegiatan itu tidak ada,” tegas Musaffar. (*/lik/*/viq/uno)