Janjikan Korban Sertifikat Vaksin

- Rabu, 15 September 2021 | 20:53 WIB
PENIPUAN SERTIFIKAT VAKSIN: Tersangka DS (baju oranye) diamankan personel KSKP Tarakan, Selasa (14/9).
PENIPUAN SERTIFIKAT VAKSIN: Tersangka DS (baju oranye) diamankan personel KSKP Tarakan, Selasa (14/9).

TARAKAN – Masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab, untuk meraup keuntungan pribadi. Baik itu soal vaksin maupun swab PCR (Polymerase Chain Reaction). 

Mengingat, untuk vaksin itu menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin berangkat keluar daerah. Baik menggunakan transportasi udara maupun air. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut. Agar tidak banyak korban yang merasa dirugikan akibat ulah oknum tak bertanggungjawab tersebut. 

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil mengamankan tersangka berinisial DS yang merupakan calo tiket kapal di Pelabuhan Malundung. Tersangka menjanjikan sertifikat vaksin pada korban yang akan berangkat. Dengan menawarkan pembelian tiket kapal dan swab antigen.  

Kasus tersebut terungkap, bermula saat korban ingin membeli tiket kapal di kantor PT Pelni, pada 27 Agustus lalu. Saat kesulitan mendapat vaksin, tersangka yang ada didekat korban langsung menawarkan untuk pembelian tiket kapal, pengurusan swab antigen dan sertifikat vaksin.

“Korban rencana mau berangkat ke Bau-Bau, Sulawesi Tenggara pada 3 September lalu. Saat itu korban pun meminta agar tersangka mengurusi tiket, swab antigen dan sertifikat vaksin. DS meminta uang Rp 3,8 juta kepada korban,” jelas Kepala KSKP Tarakan Ipda Alfian Yusuf, kemarin (14/9). 

Pada 2 September lalu, DS sempat menyuruh korban untuk melakukan swab antigen di salah satu dokter praktik. Usai di swab antigen, korban kembali membayar sejumlah uang ke praktik. Padahal sebelumnya korban sudah memberikan uang pada tersangka. 

“Pada saat hari keberangkatan korban sempat menghubungi tersangka. Saat itu tersangka mengatakan semuanya sudah aman dan menyuruh korban langsung ke pelabuhan,” tuturnya. 

Saat tiba di Pelabuhan Malundung, korban tidak bertemu dengan tersangka. Nahasnya lagi, kapal sudah meninggalkan pelabuhan. Saat itu juga korban langsung melaporkan aksi penggelapan uang ke kantor KSKP Tarakan.

“Tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti uang yang tersisa Rp 3,3 juta. Sudah ada uang yang dipergunakan tersangka, untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, DS merupakan buruh harian lepas di Pelabuhan Malundung. Bhahkan, tersangka seringkali menjadi oknum calo bagi penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal laut. “Pengakuan korban, tidak mencurigai tersangka akan menggelapkan uang atau melakukan penipuan. Makanya korban tidak berpikir dua kali untuk memberikan uang pada DS,” ungkapnya. 

Pengakuan tersang kepada polisi, aksi tersebut bukanlah kali pertama dilakukan. Diduga sudah ada beberapa korban yang berhasil ditipu. “Hanya saja para korban tidak melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian. Perbuatan ini sudah berulang-ulang. Modusnya sebagai calo dan bisa membantu penumpang,” bebernya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Tarakan. DS diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2015 lalu. Keterangan tersangka sampai saat ini masih didalami pihak kepolisian. Tersangka pun dikenakan Pasal 378 dan Pasal 370 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X