TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan narkoba jenis sabu seberat126.606,19 gram atau 126,6 kilogram, dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Selasa (14/9).
Pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampurkan cairan pemutih tersebut disaksikan 5 tersangka. Pengungkapan kasus narkoba itu terjadi pada awal Agustus, dengan mengamankan 5 tersangka. Masing-masing berinisial SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono, pemusnahan itu merupakan rangkaian dari penyidikan dalam melengkapi berkas pidana narkotika.
“Barang bukti juga sudah kita sisihkan untuk keperluan di kejaksaan hingga pengadilan negeri,” jelas Kapolda, Selasa (14/9). Dari penangkapan terhadap lima tersangka, polisi masih memburu yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bambang mengaku masih melakukan penyelidikan dan pencarian. Kendalanya masih kesulitan untuk mengejarnya, karena keberadaan DPO tersebut tidak pasti.
“Apalagi kelima tersangka masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan terhadap yang DPO itu,” tutur Kapolda. Pengembangan terhadap DPO tersebut, polisi hanya mendapatkan inisial RC.
Polda Kaltara membangun kerja sama tidak hanya dengan polda lain. Bahkan, lakukan koordinasi hingga luar negeri, guna memutus peredaran narkotika. Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto menambahkan, tidak ada kesulitan dan terus lakukan pengembangan, agar dapat menangkap DPO. “Itu hak tersangka untuk menjawab dan tidak. Kita terus maksimal melakukan pengembangan,” singkanya.
Setelah proses pemusnahan barang bukti, selanjutnya para tersangka membawa wadah yang digunakan untuk larutkan sabu ke toilet. Untuk dibuang ke dalam kloset. (fai/uno)