TIDENG PALE – Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR, mendapat pendampingan bantuan hukum (legal assistance) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Kegiatan itu mengenai asistensi terhadap pengerjaan fisik di tiga OPD tersebut. Termasuk untuk anggaran penanganan Covid-19. Pendampingan bantuan hukum ini, menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bulungan Rikhy Khadafy, untuk segi administratif. Agar kegiatan ini bisa berjalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Kami lakukan pencegahan agar tidak terjadinya perbuatan yang melanggar hukum. Yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Rikhy, Senin lalu (13/9).
Kehadiran Kejari Bulungan ke KTT, memberikan masukan dari kegiatan yang terlaksana di tiga OPD tersebut. Berkaitan anggaran Covid-19, untuk realisasinya seperti pengadaan pengobatan, masker, hand sanitizer dan oksigen sudah dilaksanakan. (*/mts/uno)