Perpanjang Sertifikat Pemilik HGB

- Sabtu, 18 September 2021 | 21:18 WIB
PUSAT PERBELANJAAN: Kawasan THM yang bersengketa antara Pemkot Tarakan dengan pemilik HGB ruko.
PUSAT PERBELANJAAN: Kawasan THM yang bersengketa antara Pemkot Tarakan dengan pemilik HGB ruko.

TARAKAN – Putusan yang ditunggu-tunggu terkait sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dengan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan atau Tempat Hiburan Masyarakat (THM), akhirnya keluar. 

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis lalu (16/9) sekira pukul 13.00 Wita, Pengadian Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan para penggugat. 

Menyatakan batal Surat Edaran Wali KotaTarakan Nomor:510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan/THM Tarakan 

Itu sesuai dengan Surat Permohonan tertanggal 17 November 2020, perihal Permohonan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Dan Surat Permohonan tertanggal 6 Desember 2020, perihal Permohonan Kembali agar tergugat memberikan atau menerbitkan rekomendasi/persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan. Di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM.

“Disampaikan kepada kita hasil putusannya ini sesuai putusan dari PTUN Samarinda. Garis besarnya itu wali kota diperintahkan menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB,” ujar salah seorang pemilik HGB Ferry Limoang, Jumat (17/9).

Meski dikabulkan, Ferry enggan menunjukkan euforia berlebihan. Ia justru meminta agar Wali Kota Tarakan dapat menerima dengan lapang dada putusan tersebut. Ferry mengajak Pemkot Tarakan untuk tidak memperpanjang persoalan ini dan saling membantu dalam membangun Tarakan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada roda ekonomi.  

“Kita sudahi, marilah sama-sama bekerjasama untuk membangun kota ini, untuk apa dilanjutkan terus. Hanya akan menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran,” pintanya. 

Ferry menegaskan tidak menyewa kepada Pemkot Tarakan. Ruko tersebut dibeli dari developer PT Putra Kaltim Membangun. Pihaknya berhak melayangkan gugatan karena merasa pemilik sertifikat HGB. Dengan disertai dasar dan jaminan surat-surat dari pemerintah sebelumnya. “Selama ini kami tidak pernah berhubungan dengan pemerintah daerah. Makanya kami pemilik sertifikat HGB. Jadi imej sekarang ini kami itu penyewa kepada pemkot,” tegasnya.   

Ferry mengingatkan kepada masyarakat untuk menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran. Apabila ingin membeli properti kepada develope. Apalagi kerja sama dengan pemerintah daerah, agar dilihat isi surat perjanjiannya dengan baik.

Sementara itu, saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Wali Kota Tarakan Khairul melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (17/9) sore untuk menanyakan sikap Pemkot Tarakan atas putusan tersebut. Wali Kota tidak memberikan jawaban. Pasalnya, Wali Kota Tarakan Khairul melaksanakan dinas ke luar kota. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X