TANJUNG SELOR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Kamis lalu (16/9) telah dilaksanakan rapat pembahasan pedoman pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui aplikasi Sistem Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal (SIPENANAM).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril, diikuti sejumlah dinas teknis terkait. Diantaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, dan Bappeda-Litbang Bulungan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan setiap perusahaan atau pelaku usaha/investor berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), DPMPTSP Provinsi, kabupaten/kota.
Dengan adanya aplikasi SIPENANAM diharapkan mempermudah dan lebih meningkatkan kepatuhan pelaku usaha/investor. Baik dalam maupun luar negeri (PMA/PMDN) melakukan pelaporan terkait aktivitas penanaman modalnya.
Selain itu, lewat aplikasi SIPENANAM mempermudah kinerja pemerintah daerah lakukan pemantauan dan pengawasan. Terkait pergerakan realisasi investasi yang ada di Bulungan.
“Jadi data realisasi penanaman modal dapat terus diupdate. Tak hanya per triwulan, kita harapkan lewat aplikasi ini tiap bulannya perkembangan realisasi investasi di Bulungan bisa terpantau,” singkat Kepala DPMPTSP Bulungan Jahrah, kemarin (17/9). (uno2)