Sengketa THM, PTUN Keluarkan Rekomendasi

- Senin, 20 September 2021 | 11:06 WIB
PUSAT PERBELANJAAN: THM menjadi salah satu pusat perbelanjaan andalan di Tarakan. MUHAMMAD RAJAB/RAKYAT KALTARA
PUSAT PERBELANJAAN: THM menjadi salah satu pusat perbelanjaan andalan di Tarakan. MUHAMMAD RAJAB/RAKYAT KALTARA

Putusan yang ditunggu-tunggu terkait sengketa antara Pemkot Tarakan dengan pemilik hak guna bangunan (HGB) ruko di kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan atau THM akhirnya keluar.

 

 

TARAKAN — Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (16/9) sekira pukul 13.00 Wita, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dalam sengketa antara Pemkot Tarakan dengan pemilik hak guna bangunan (HGB) di Pusat Perbelanjaan Tarakan atau THM.

Putusan PTUN menyatakan batal Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM Tarakan.

Itu sesuai dengan surat permohonan tertanggal 17 November 2020 perihal Permohonan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Dan Surat Permohonan tertanggal 6 Desember 2020 perihal Permohonan Kembali agar tergugat memberikan atau menerbitkan rekomendasi/persetujuan perpanjangan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM.

“Disampaikan kepada kita hasil putusannya bahwa kita ini sesuai dengan putusan dari PTUN Samarinda, garis besarnya itu wali kota diperintahkan untuk menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB,” ujar salah satu pemilik HGB Ferry Limoang kepada awak media, Jumat (17/9) lalu.

 

Meski dikabulkan, Ferry Limoang enggan menunjukkan euforia berlebihan. Ia justru mengimbau agar wali kota Tarakan dapat menerima dengan lapang dada putusan tersebut.

Ferry juga mengajak Pemkot Tarakan untuk tidak memperpanjang persoalan ini dan saling membantu dalam membangun Tarakan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada roda ekonomi. 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X