Putusan yang ditunggu-tunggu terkait sengketa antara Pemkot Tarakan dengan pemilik hak guna bangunan (HGB) ruko di kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan atau THM akhirnya keluar.
TARAKAN — Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (16/9) sekira pukul 13.00 Wita, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dalam sengketa antara Pemkot Tarakan dengan pemilik hak guna bangunan (HGB) di Pusat Perbelanjaan Tarakan atau THM.
Putusan PTUN menyatakan batal Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM Tarakan.
Itu sesuai dengan surat permohonan tertanggal 17 November 2020 perihal Permohonan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.
Dan Surat Permohonan tertanggal 6 Desember 2020 perihal Permohonan Kembali agar tergugat memberikan atau menerbitkan rekomendasi/persetujuan perpanjangan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM.
“Disampaikan kepada kita hasil putusannya bahwa kita ini sesuai dengan putusan dari PTUN Samarinda, garis besarnya itu wali kota diperintahkan untuk menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB,” ujar salah satu pemilik HGB Ferry Limoang kepada awak media, Jumat (17/9) lalu.
Meski dikabulkan, Ferry Limoang enggan menunjukkan euforia berlebihan. Ia justru mengimbau agar wali kota Tarakan dapat menerima dengan lapang dada putusan tersebut.
Ferry juga mengajak Pemkot Tarakan untuk tidak memperpanjang persoalan ini dan saling membantu dalam membangun Tarakan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada roda ekonomi.