Satgas Pamtas Amankan Miras Ilegal yang Dibawa Warga Malaysia

- Selasa, 21 September 2021 | 20:12 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti berupa miras ilegal dari Malaysia yang berhasil diungkap Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 16/Sula Bhuana Cakti/3 Kostrad.
DIAMANKAN: Barang bukti berupa miras ilegal dari Malaysia yang berhasil diungkap Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 16/Sula Bhuana Cakti/3 Kostrad.

SATUAN Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Batalyon Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC)/3 Kostrad menyerahkan 836 kaleng, 870 botol dan 11 jeriken minuman keras (miras) ilegal kepada Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Senin (20/9). 

Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo mengatakan, sejumlah miras itu merupakan hasil operasi di jalur-jalur lintas batas hingga jalur tikus wilayah cakupan Satgas. Mulai medio Januari–September 2021.

“Ada dua WNA asal Malaysia yang kita amankan dalam operasi miras. Keduanya kita serahterimakan ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk proses hukumnya,” terang Drian.

Dua WNA Malaysia tersebut masing-masing bernama Rebit (15) dan Bakanus (21), merupakan warga Desa Bantul Pagalungan Malaysia. Pengungkapan itu bermula saat Danki Pos Labang mendapat informasi ada WNA Malaysia yang akan melintas. Dari jalur Sungai Pagalungan Malaysia-Sungai Pansiangan Indonesia, pada 5 September lalu.

Jalur sungai tersebut akan melintasi pos Labang, sehingga Satgas melakukan pemantauan dan pengawasan ketat. Tak berselang lama, sebuah long boat melaju kencang tanpa menghiraukan keberadaan pos jaga. Perahu tidak mengurangi kecepatan atau berhenti untuk melaporkan diri ke petugas, meski sudah diperingati. 

“Kita kejar pakai perahu pos Labang. Hingga akhirnya perahu tersusul dan kami menemukan ratusan kaleng dan botol miras dari daerah Keningau Malaysia. Dari pengakuan kedua WNA, miras akan dijual di Kecamatan Mansalong Lumbis, Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Operasi miras ilegal di perbatasan RI–Malaysia dilakukan untuk membantu aparatur kewilayahan. Tidak hanya perkara miras ilegal, Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan. Dengan memperketat serta patroli di jalan tikus perbatasan. 

Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Chairul Anwar mengatakan, yang telah dilakukan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC sangat berkontribusi membantu tugas pokok Bea Cukai. Dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya miras serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia. 

“Kami sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satgas. Salah satunya patroli mencegah terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tuturnya. 

Menurutnya, miras ilegal tidak hanya berdampak kepada perorangan tetapi juga sangat merugikan negara. Miras tersebut masuk ke Indonesia tidak sesuai prosedur, dalam pelaksanaan kegiatan barang-barang ilegal. Ini berpotensi merugikan negara dari sektor cukai dan pajak dalam impor sebesar Rp 149.313.909.

Sedangkan efek lainnya, tidak bisa dipungkiri bahwa miras menjadikan masalah dalam kehidupan sosial. Bahkan, menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan. “Kami akan segera melaksanakan pendataan dan pemusnahan barang MMEA (Minuman Mengandung Ethil Alkohol),” tutup Chairul. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X