2 IRT Bawa Sabu

- Rabu, 22 September 2021 | 16:01 WIB
BARANG HARAM: Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu.
BARANG HARAM: Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu.

SATUAN Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram (kg) narkotika golongan I jenis sabu dari atas KM Bukit Siguntang. Yang berlayar dari Tarakan menuju Nunukan, pada Kamis malam lalu (16/9).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Masing-masing berinisial PM (26) dan S (27). “Keduanya berada dalam kamar nomor 5035 di KM Bukit Siguntang. Kami amankan ketika kapal berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” terang Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Iptu Khoirul Anam, Selasa (21/9).

Khoirul mengungkapkan, operasi narkoba dimulai pada Senin pekan lalu (13/9). Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada dua orang perempuan diduga membawa narkoba menaiki KM Bukit Siguntang yang berlayar dari Kota Tarakan menuju Nunukan.

Kebetulan, dalam kapal tersebut ada sejumlah anggota Resnarkoba yang menumpang untuk kembali ke Nunukan. Sehingga, mereka diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah melakukan pengamatan dan pencarian, akhirnya pada Selasa (14/9), sekira pukul 05.40 Wita. Polisi berhasil mengamankan dua IRT yang dicurigai membawa narkoba tersebut. “Saat interogasi, keduanya mengakui masing-masing membawa sabu yang disembunyikan di bagian perut. Dengan cara dibungkus menggunakan kain stagen warna hitam,” jelasnya.

Keduanya langsung mengeluarkan sendiri barang bukti sabu yang mereka sembunyikan di badannya. Terlihat barang bukti narkoba dikemas dalam bentuk panjang yang dilakban warna cokelat. Masing-masing IRT, membawa dua kemasan panjang. Setiap kemasan berisi 20 bungkus diduga sabu.

“Keduanya mengaku disuruh warga Tawau Malaysia berinisial A yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). IRT ini dijanjikan upah Rp 80 juta dibagi dua dan akan dibayarkan setelah barang sampai tujuan,” tuturnya.

Berbekal pengakuan dari IRT tersebut, polisi langsung melakukan Control Deliveri (COD) ke Pare-Pare. Di kota tersebut, mereka menangkap dua orang yang diduga sebagai penerima barang. Keduanya berinisial S (28) seorang pegawai swasta dan S (22) yang berstatus mahasiswa. Mereka tercatat sebagai warga Kota Barru, Sulawesi Selatan.

Selain 4 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, 40 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2 kg. Lalu, 2 kain stagen warna hitam, 1 unit ponsel Vivo, 1 handphone Oppo, dan gulungan lakban warna cokelat. Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X