Pemkot Tarakan Fokus Perkara di PTUN

- Kamis, 23 September 2021 | 16:57 WIB
Sofyan
Sofyan

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan akan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis pekan lalu (16/9), mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan/THM (Tempat Hiburan Masyarakat).

Hakim pun mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM Tarakan.

“Siapa pun yang menang pasti akan melakukan upaya-upaya. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan Sofyan kepada awak media, Senin lalu (20/9).

Pihaknya akan konsentrasi menyelesaikan satu perkara dulu, yakni gugatan di PTUN Samarinda. Sedangkan terkait perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, ia tidak ingin menanggapi.

“Kurang tahu itu, saya belum monitor yang perdata. Karena saya fokus ke yang PTUN dulu,” tegasnya.

Menanggapi sikap pemilik HGB yang melakukan syukuran atas putusan PTUN, mantan Camat Tarakan Barat ini menilai wajar. Namun ia menilai upaya hukum ini masih panjang untuk menginkrahkan suatu perkara. 

Sementara itu, pemilik sertifikat HGB melalui perwakilannya Ferry Limoang masih berharap Pemkot Tarakan tidak memperpanjang proses hukum dari persoalan ini dan melaksanakan putusan PTUN. 

“Itukan haknya mereka, kalau mau naik banding. Tapi sebenarnya kita sebagai masyarakat mau berdialog sama pemerintah daerah. Damai itu indah, daripada ribut-ribut terus. Lihatlah bukti putusannya dari hakim, pengadilan, untuk apa ribut-ribut,” tuturnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya, Rabu (22/9).

Menurutnya, lebih baik pikiran dan tenaga difokuskan memikirkan penanganan Covid-19 daripada persoalan tersebut. Karena jika diteruskan akan panjang prosesnya. Karena itu, pihaknya menunggu kebijakan Pemkot Tarakan untuk berkomunikasi. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X