Limbah Medis Rumah Sakit Ahmad Berahim KTT Tak Sesuai Prosedur

- Jumat, 24 September 2021 | 20:40 WIB
LIMBAH MEDIS: Ombudsman RI Perwakilan Kaltara temukan limbah medis yang dibuang tidak sesuai prosedur di KTT.
LIMBAH MEDIS: Ombudsman RI Perwakilan Kaltara temukan limbah medis yang dibuang tidak sesuai prosedur di KTT.

TARAKAN - Hasil survei kepatuhan, pencegahan maladministrasi dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara di beberapa puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Tana Tidung (KTT). 

Hasilnya, ditemukan aadanya limbah medis dibuang tidak sesuai prosedur. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Bakuh Dwi Tanjung menjelaskan, supervisi standar pelayanan, survei kepatuhan sekaligus melakukan pemantauan pelaksanaan vaksinasi. Dimulai dari penyuntikan, mekanisme pengaduan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) hingga limbah medis. Sementara di KTT sejak tahun 2007 sampai tahun 2020 belum diambil atau dikelola. 

“Rapid assessment, kami menemukan lautan atau limbah di belakang Rumah Sakit Ahmad Berahim di KTT. Pihak rumah sakit baru bekerjasama dengan pihak ketiga, di Maret tahun 2020. Jadi, yang kami lihat itu merupakan sisa-sisa yang belum diambil pihak ketiga, tapi kondisinya sangat menumpuk,” terangnya, Kamis (23/9).

Ia menegaskan, limbah medis termasuk dalam limbah B3 atau suatu buangan sifat dan konsentrasinya mengandung zat beracun dan berbahaya. Karena sudah bekerjasama dengan pihak ketiga pengangkut limbah, mestinya pemerintah daerah menyiapkan pembuangan sementara limbah B3.

Sementara moda transpotasi yang digunakan untuk bisa sampai ke KTT, hanya menggunakan jalur laut dan udara. Sistematika pengambilan menggunakan transportasi darat, dengan menunggu beratnya maksimal hingga 50 kg sebelum bisa diangkut.

“Padahal di KTT memiliki incinerator. Alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran. Incinerator ini sangat besar, tetapi tak bisa difungsikan. Karena perizinan dan tak ada SDM yang berkompeten menggunakan. Selain itu alatnya rusak,” bebernya. 

Ia menyayangkan tidak berfungsinya alat incinerator. Sehingga bergantung pada pihak ketiga. Ditambah lagi pihak ketiga tidak bisa mengambil limbah setiap hari. Padahal dalam regulasi, limbah timbunan dari vaksinasi ini merupakan limbah B3 yang harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuannya. 

Dalam pelaksanaan vaksinasi, lanjut Bakuh, pengelolaan limbah inveksius timbunan dari vaksinasi yang tidak diambil oleh pengelola lebih dari dua hari, Maka harus ada tempat pembuangan sementara. Sehingga memiliki standar suhu kurang dari nol derajat. 

“Di KTT, ternyata fasilitas kesehatan yang melakukan vaksinasi tidak memilili Tempat Pembuangan Sampah sementara, yang memenuhi persyaratan. Jadi, hanya mempersiapkan gudang kecil untuk menaruh limbah timbunannya,” tuturnya. 

Hal ini menjadi catatan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara kepada pemerintah KTT. Agar mempersiapkan TPS sementara sambil menunggu limbahnya diambil oleh pihak ketiga. Temuan limbah medis ini, akan menjadi catatan saran perbaikan kepada pemda. 

“TPS sementara di belakang rumah sakit tidak ada pengamanan, tak ada dinding dan alat pengukur suhu. Sesuai yang diatur dalam peraturan Undang-Undangan,” imbuhnya. 

Setelah memberikan saran perbaikan, pihaknya memberikan waktu 3 bulan untuk perbaikan. Jika tidak dilakukan, Ombudsman akan lakukan pendekatan secara persuasif. “Sanksi administratif, jika nanti setelah diberikan saran perbaikan tidak dilakukan. Limbah medis ini ada aturan mengelolanya. Kalau salah kelola ada pidananya. Kami bisa meneruskan ke lembaga negara lain, yang memiliki kewenangan untuk menindak,” ujarnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X