Terus Berulang..!! Dari Balik Lapas Kendalikan Sabu 2,8 Kg

- Jumat, 24 September 2021 | 20:42 WIB
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,8 kilogram, Kamis (23/9).
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,8 kilogram, Kamis (23/9).

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram (kg). Diduga narkotika tersebut dikendalikan dari balik Lapas Kelas II A Tarakan.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut pada 18 September lalu dengan mengamankan 3 orang, masing-masing berinisial L, A dan S. Kasus tersebut bermula saat mengamankan tersangka berinisial A, di Gang Idaman, Kampung Arab, Sabtu lalu (18/9). 

Kemudian dari tersangka A ditemukan sabu seberat 2,8 kilogram. Sabu ditemukan di dalam kardus, yang sudah terbagi menjadi dua kemasan. Di dalam kardus juga terdapat kemasan sabu lain, dengan berat setengah kilogram dan 60 gram. Setelah mengungkap dari tersangka A, polisi lakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka L dan S. 

“Tersangka L merupakan napi di Lapas Kelas IIA Tarakan. Tersangka A dan S ini bertransaksi di tambak yang berada di KTT. Setelah penyelidikan dan pengembangan, diketahui pemesan ini berada di Lapas Kelas IIA Tarakan,” jelas Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, saat rilis (23/9). 

Berdasarkan pemeriksaan tersangka L saat ini masih berstatus napi di Lapas Kelas IIA Tarakan dengan kasus narkotika. Tersangka mencoba menghubungi seseorang yang berada di Malaysia, untuk memesan narkotika jenis sabu.

Tersangka L berhasil menghubungi seseorang yang biasa dipanggil Cina Otok Otok. Setelah terjadi kesepakatan, bandar di Malaysia memberikan narkotika jenis sabu. Dengan perjanjian uang hasil penjualan akan dibayarkan setelah sabu tersebut habis terjual.

“Dari keterangan tersangka L, Cina Otok Otok mengatur alur pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia,” tutur Kapolres. Cina Malaysia menghubungi bawahannya yang dipanggil Leo, untuk menyiapkan kurir yang mengambil sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Selanjutnya dua kurir suruhan Leo, menuju ke laut perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Laut Pancang dengan menggunakan perahu mesin 15 PK. Mereka  bertemu dengan Cina Otok Otok. “ereka memberikan paket satu bungkus plastik warna hitam,” imbuh Kaporles.

Setelah menerima paket, dua orang kurir kembali ke rumah Leo di Kecamatan Sebatik. Leo dan 2 orang kurirnya, menggunakan speedboat 200 PK menuju tambak di Tanjung Keramat, KTT. Untuk bertemu dan menitipkan paket sabu tersebut di pondok tersangka S. Setelah paket sabu sudah diambil Leo dan disimpan di pondok S, terjadi komunikasi antara Leo dan tersangka L. 

Selanjutnya, dua orang kurir lain dari Leo datang mengambil paket sabu di pondok tersangka S untuk mengantar ke kurirnya tersangka L di Kabupaten Bulungan.

“Dua tersangka L dan A lakukan komunikasi, untuk mengambil paket sabu itu. Di mana paket itu diantar oleh kurir lainnya,” ujar Kapolres. Menurut Kapolres, ada keterlibatan warga asing dalam peredaran sabu di Bulungan. 

Hasil pemeriksaan menyatakan, pelaku sudah 3 kali memesan. Polisi berhasil menggagalkan pemesanan yang ketiga. Pemesanan pertama seberat 1 kilogram, kedua 2 kilogram dan ketiga 3 kilogram. Pemesanan ketiga, polisi hanya mendapatkan 2,8 kilogram saja. Sebab, menurut keterangan tersangka, 200 gram diberikan kepada kurir sebagai upah.

“Sabu itu rencananya akan dijual ke Samarinda, Kalimantan Timur,” tambahnya. Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP Moehamad Hasan Setyabudi menambahkan, terus berupaya mengejar pemilik sabu yang berada di Malaysia. Pihaknya telah Berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

“Ada beberapa orang yang masih kita kejar. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” singkatnya. Terhadap tersangka yang diamankan ini, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Subsider 112 ayat 2 junto 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana seumur hidup. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X