BEJAT..!! Pria Ini Cabuli Anak Tiri saat Hujan Deras

- Senin, 27 September 2021 | 20:32 WIB
DITAHAN: Pelaku DT berada di balik jeruji besi karena diduga cabuli anak tirinya.
DITAHAN: Pelaku DT berada di balik jeruji besi karena diduga cabuli anak tirinya.

NUNUKAN – Sungguh bejat yang dilakukan pria berinisial DT, merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Seimanggaris. Pria berusia 46 tahun tersebut diduga tega cabuli anak tirinya, yang masih dibawah umur. 

Kejadian menimpa anak tirinya saat terlelap tidur. Aksi DT tega merenggut kegadisan putri tirinya karena tidak bisa menahan nafsu birahi. “Kejadiannya sudah seminggu lalu, di sebuah mess perusahaan kelapa sawit. Kami mendapat laporan dugaan pencabulan, segera bergerak mengamankan pelaku yang ternyata ayah tiri korban,” terang Kapolsek Nunukan Kota Iptu Ridwan Supangat, Minggu (26/9).

Supangat menuturkan, peristiwa terjadi saat hujan turun cukup deras. Sekitar pukul 02.00 wita, DT terbangun dan berniat menadah air hujan. Saat melewati ruang tengah, melihat anak tirinya tertidur pulas di lantai. Tiba-tiba nafsu birahinya naik, iapun melampiaskan hasratnya pada putri tirinya tersebut.

“Korban posisinya tidur lelap, DT melucuti pakaiannya dan si anak terbangun ketika sudah ditindih ayah tirinya. Dia kesakitan dan ditutup mulutnya supaya tidak teriak,” lanjut Supangat.

Saat itu, kebetulan ibu korban terbangun dan tidak mendapati suaminya disisinya. Ia lalu keluar mencari keberadaan suaminya. Namun, sang istri terkejut melihat suaminya melakukan hal tak senonoh terhadap putri kandungnya.

Sadar perbuatannya dipergoki istrinya, DT meninggalkan korban begitu saja dan langsung menuju kamar mandi. Lalu ke kamar untuk tidur, seakan tidak terjadi apapun. 

“Ibunya saat itu diam karena takut dengan DT. Besoknya saat suaminya sudah berangkat kerja, ibunya menanyakan pada anaknya yang diperbuat semalam. Si anak mengaku organ intimnya sakit karena ulah ayah tirinya,” tutur Supangat. 

Polisi lalu menjemput pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Nunukan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X