TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut terdapat sanksi yang bakal diberikan kepada PNS, bila terbukti melanggar.
Terutama bagi PNS yang tidak masuk kerja atau alpa selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Maka, dapat diberhentikan secara tidak hormat. Dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, akan menyesuaikan ketentuan dari aturan itu.
Aturan tersebut akan dijadikan pedoman bagi segenap PNS yang ada di lingkup Pemkab Bulungan. Dengan pengawasan di Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BLPSDM) termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
“Bagi PNS, saya minta agar dapat mempelajari aturan baru itu,” tegasnya, Jumat lalu (24/9). Aturan yang sudah diterbitkan, memang belum disosialisasikan.
Namun, Bupati meminta agar instansi yang berwenang seperti BKPSDM, Inspektorat dan Biro Tata Organisasi Pemkab Bulungan, lakukan pengawasan terhadap PNS. Tanpa adanya sosialisasi, para PNS sudah dianggap tahu. Karena itu merupakan kewajiban untuk taat dan disiplin.
Dengan adanya aturan baru tersebut, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak digunakan lagi. Meski terdapat kalausul yang menjelaskan aturan lama tidak digunakan lagi. Sementara saat ini, belum ada aturan turunannya.
Disiplin pegawai tetap menjadi perhatian bupati. Adanya kebijakan work from home (WFH) membuat pihaknya kesulitan mengukur tingkat kedisiplinan PNS.
“Kita tetap meminta pelayanan pemerintahan dan tanggung jawab kerja yang ada pada tiap PNS tetap dilaksanakan. Apalagi situasi saat ini, tapi kami tetap meminta agar PNS disiplin,” tutupnya. (fai/uno)