Diduga Cyberbullying Terhadap Anak, Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan

- Kamis, 30 September 2021 | 19:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

NUNUKAN – Kasus tawuran antara dua kelompok remaja putri di Nunukan yang terjadi Rabu (22/9) pekan lalu, berbuntut panjang.

Kedua belah pihak masing-masing berinisial EF (17) dan NSDK (18) saling lapor polisi dan tidak ada yang mengalah. Saat proses hukum tengah berjalan di Mapolsek Nunukan Kota. Istri salah seorang anggota DPRD Nunukan berinisial FRD yang merupakan keluarga NSDK, memposting kalimat tidak pantas. Yang menyudutkan EF dan keluarganya melalui media sosial (Medsos). 

Penasehat Hukum keluarga EF, Rianto Junianto melaporkan ke polisi. Karena dugaan lakukan teror sosial berupa perundungan/bullying melalui medsos. 

“Kami mengadukan FRD dan pihak terkait lainnya. Pelaporan kami lakukan Selasa malam (28/9),” ujar Rian, kemarin (29/9). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Nunukan. 

Rian mengatakan, perundungan (Cyberbullying) yang dilakukan FRD terhadap EF, terjadi sejak Rabu pekan lalu (22/9) hingga Minggu (26/9). FRD mengunggah kalimat bernada ejekan dan hinaan terhadap EF dan keluarganya di medsos Instagram dan Facebook. 

Kalimat yang dianggap sebagai teror sosial tersebut kemudian menyebar dan diunggah oleh akun instagram lain. Seperti @nelistyawt, @sopianurazila, @lala_oktaviaa, @tarakan_iinfo, @tarakanku, dan sejumlah akun FB.

“Perundungan melalui Cyberbullying oleh FRD, berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,” tutur Rian.

Rian pun sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada tim Cyber Polres Nunukan, untuk menguatkan laporan. Dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi (penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak) dan restoratice justice.

Rian mengingatkan, dalam perkara anak tidak boleh “Pansos” atau segala sesuatunya disebar begitu saja di medsos tanpa memiliki bukti kuat yang mendasari postingan tersebut. Lebih berbahaya, apabila dasar opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan/penyidikan kepolisian. 

“Setiap perkara hukum, berlaku asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah, hingga pengadilan menyatakan kesalahan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Rian.

Adanya laporan terhadap istri salah seorang anggota DPRD Nunukan tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji. Unit Reskrim menerima laporan pada Selasa (28/9) malam. Polres masih akan melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan ahli cyber crime untuk kasus ini. “Untuk penyidikan kita on proses. Perkembangannya akan kita jelaskan ketika sudah ada titik terang,” singkatnya. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X