Berdalih Akan Dianiaya Duluan, Tersangka Memperagakan 18 Adegan

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 11:19 WIB
REKONSTRUKSI: Tersangka TA (tangan diborgol) memperagakan 18 adegan rekonstruksi di atas KM Safina 2, Kamis (30/9).
REKONSTRUKSI: Tersangka TA (tangan diborgol) memperagakan 18 adegan rekonstruksi di atas KM Safina 2, Kamis (30/9).

TARAKAN–Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang terjadi di atas Kapal Motor (KM) Safina 2, Selasa (14/9) lalu.

Reka ulang dilakukan karena dari keterangan tersangka dan korban tidak sinkron, sehingga perlu meluruskan kronologis kejadian yang mengakibatkan seorang meninggal dan enam lainnya mengalami luka tusukan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Ipda Alfian Yusuf menjelaskan, pihaknya hanya memperkirakan kejadian sebenarnya. Sebab, saat kejadian, kondisi kapal sangat gelap, sehingga perlu mencocokkan keterangan pelaku dan korban, melalui 18 adegan rekonstruksi, dan tujuh adegan penikaman.

"Pengakuan tersangka, menolak saat ditawari minum hingga terjadi cekcok. Waktu tersangka diamankan, korban kan masih dalam kondisi di rumah sakit, belum bisa dimintai keterangan. Setelah para korban berangsur pulih dan dimintai keterangan, pengakuan korban tidak ada orang minum minuman keras (miras) di kapal," jelas perwira pertama polisi berpangkat balok satu tersebut, Kamis (30/9).

Keterangan para korban terbukti setelah penyidik tidak menemukan adanya botol miras di kapal. Pelaku kemudian mengaku sengaja menikam para korban dengan alasan merasa ada ancaman dari salah satu korban, yakni Hamzah. Korban diketahui merupakan penumpang yang melompat ke laut dan ditemukan meninggal oleh tim SAR gabungan beberapa hari kemudian.

Informasi awal, Hamzah terjun ke laut karena ketakutan tersangka akan menikam. Ternyata, tersangka sempat bertengkar dengan Hamzah setelah terjadi pertengkaran mulut. TA menikam korban dua kali di bagian perut, kemudian Hamzah terjatuh ke laut.

"Tersangka merasa terancam dengan orang yang ada di sekelilingnya. Merasa ada yang mau aniaya dia (pelaku), ada yang mau tikam dia. Daripada didahului penumpang lain, terhadap ancaman itu pelaku menikam orang-orang di kapal. Pelaku mengincar orang yang gondrong, tapi apakah orangnya Hamzah atau tidak, pelaku tidak tahu, dan asal tikam," ungkapnya.

Setelah Hamzah, tersangka kemudian menikam lagi enam orang di kapal. Kemudian TA berganti baju untuk mencoba mengelabui petugas, dan mencoba melarikan diri dengan pindah ke kapal sebelahnya, setelah KM Safina 2 bersandar di Dermaga Beringin 4. “Sempat berbaur dengan orang-rang di Beringin malam itu. Tetapi bisa diamankan," bebernya.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap TA, dan meminta keterangan saksi ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Namun, dari keterangan istri, tersangka jarang berinteraksi dan hanya berbicara seperlunya.

"Tersangka tidak pernah ada masalah gangguan kejiwaan. Kami akan melakukan pemeriksaan bersama psikolog dulu. Nanti dipastikan pelaku ada kelainan atau tidak. Ada permintaan dari jaksa juga," tegasnya.

Penerapan pasal terhadap pelaku juga bertambah, dari sebelumnya hanya Pasal 351 Ayat 2, setelah diketahui korban yang ditemukan meninggal ada luka karena ditusuk pelaku, penyidik menambah Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3.

"Pakaian yang digunakan pelaku untuk menikam, kami jadikan barang bukti. Kapalnya juga disita untuk sementara, karena kejadian penikaman terjadi di kapal. Sedangkan senjata tajam tidak ditemukan karena dibuang ke laut," pungkasnya. (kpg/sas/dra/k8)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X