UMKM Banyak yang Belum Miliki Label Halal

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 11:20 WIB
PRODUK LOKAL: UMKM di Tarakan sudah mampu memproduksi pangan dengan kemasan lebih baik.
PRODUK LOKAL: UMKM di Tarakan sudah mampu memproduksi pangan dengan kemasan lebih baik.

Dalam upaya mendukung pemasaran produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal, terutama untuk produk makanan, Pemkot Tarakan telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan minimarket mengakomodasi 20 persen produk lokal untuk dijual di tempatnya.

 

TARAKAN–Namun, masih ada minimarket yang enggan menerima karena menerapkan standar produk yang diperdagangkan, yakni wajib memasang label halal. Sementara Wali Kota Tarakan Khairul menilai, masih banyak produk UMKM lokal yang belum memiliki sertifikasi halal.

“Lagi-lagi persoalannya ternyata banyak produk UMKM itu yang tidak memenuhi standar. Kemasannya, yang paling bermasalah saat ini halal. Itu menjadi faktor utama,” beber Khairul saat menyampaikan sambutan di pelatihan Vocational Inovasi Produk.

Khairul  bisa memahami aturan yang diterapkan minimarket. Menurut dia, meski Pemkot Tarakan telah membuat regulasi, jika ada yang tidak memenuhi standar, produk tersebut juga tidak bisa masuk di minimarket. Dia menilai, persoalan perlu dicarikan solusi dan sudah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM bisa memasarkan produknya lebih luas, serta kemasan yang bagus.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tarakan itu menilai, salah satu penyebab masih banyaknya produk lokal belum memiliki label halal karena faktor biaya, yang dibebankan dalam pembuatan sertifikasi halal. “Dulu satu orang tidak kurang dari Rp 3 jutaan kalau dapat label halal,” tuturnya. Namun, informasi yang diperolehnya, ada pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah pusat akan menyubsidi biaya pembuatan sertifikasi halal.

Pengurus Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara Elang Buana membenarkan masih banyak produk UMKM lokal yang belum memiliki label halal. “Masih banyak. Tidak hanya UMKM, rumah-rumah makan juga masih banyak, hotel juga begitu,” ungkap Elang, Kamis (30/9).

Namun, tidak semua minimarket menolak produk UMKM lokal yang belum memiliki sertifikasi halal. Hanya ritel yang berjaringan di Indonesia. Justru masih banyak minimarket yang mau menerima. Dia pun tidak mempersoal kebijakan yang diterapkan manajemen ritel berjaringan, karena memang sesuai aturan terkait Undang-Undang Nomor 33/2021 tentang Jaminan Produk Halal, di mana semua produk makanan yang diperdagangkan wajib mempunyai sertifikasi halal.

Terkait pengajuan sertifikasi halal, menurut Elang jika prosesnya normal, hanya butuh 21 hari untuk penerbitannya. Namun, cepat atau lambat bergantung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPPOM MUI.

Banyak warung makan dan hotel terkenal di Tarakan yang tidak bisa menyanggupi dengan persyaratan yang ditetapkan LPPOM Kaltara. Misalnya, daging ayamnya harus dibeli di tempat yang sudah ditentukan LPPOM, yang lebih terjamin proses pemotongan hewannya. Namun, pelaku usaha tidak bisa menyanggupi.

Hasil dari audit yang dilakukan LPPOM akan dilaporkan kepada MUI Kaltara untuk menjadi bahan pertimbangan dan diputuskan apakah halal atau tidak di sidang Komisi Fatwa MUI Kaltara. Jika dinyatakan halal, keputusan MUI Kaltara nantinya dilaporkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk ditandatangani sertifikat halalnya.

Elang menuturkan, untuk biaya pembuatan sertifikasi halal tergantung klasifikasi usaha, modal, banyaknya makanan yang harus diperiksa, dan faktor lainnnya.

Sepengetahuannya untuk nasional dikenakan tarif Rp 3 juta. Namun, di Kaltara tarif jauh dari tarif nasional, sekitar Rp 1,2 juta.

Khusus di Tarakan, 90 persen digratiskan karena difasilitasi Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara. Namun, ada juga yang membuat secara mandiri seperti perusahaan roti dan makanan lainnnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X