Diperkirakan November 2024

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:50 WIB
DATA PEMILIH: Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di ruang rapat KPU Tarakan, Kamis (30/9).
DATA PEMILIH: Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di ruang rapat KPU Tarakan, Kamis (30/9).

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah mendapatkan gambaran terkait jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Kota Tarakan menjadi salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada. Seiring berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2024.

Menurut Ketua KPU Tarakan Nasruddin, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti dan regulasi, pemilu legislatif dan Presiden serta pilkada dilaksanakan pada 2024. Namun, yang baru diketahui kepastian jadwalnya untuk pemungutan suara Pilkada. 

Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

“Untuk Pilkadanya harus dilakukan di November 2024. Karena disebutkan di Undang-Undang Pemilihan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Pilkada dilaksanakan di November,” tutur Nasruddin kepada awak media, Kamis (30/9).

Bahkan, tanggal pelaksanaan pencoblosan sudah mengerucut yang diperkirakan pada 27 November 2024. Adapun untuk pemilu legislatif maupun pemilu Presiden dan Wakil Presiden, menurut Nasruddin, juga dilaksanakan pada 2024. Namun untuk penentuan harinya belum ditetapkan. 

Menurut Nasruddin, KPU Pusat telah mengusulkan jadwal pencoblosan dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Mengacu pada pasal 167, yang mengamanatkan pencoblosan dilakukan pada hari dan tanggal yang harus diliburkan dan tahapannya harus 20 bulan. 

“Idealnya menurut KPU itu 21 Februari, itu usulan. Tapi kemudian di RDP (rapat dengar pendapat) tanggal 16 September, sepertinya Mendagri punya usulan lain,” ungkapnya. 

Dengan telah diperolehnya gambaran jadwal pemilu, Nasruddin memperkirakan tahapan dimulai hitung mundur 20 bulan dari jadwal pemilu. Ia mencontohkan jika pencoblosannya dilaksanakan Februari 2024. Maka tahapan dimulai Januari tahun depan. Atau kalau pemilu dilaksanakan Mei 2024, maka tahapan dimulai April 2021.

Sementara itu, Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di ruang rapat KPU Tarakan, Kamis (30/9), potensi pemilih di Tarakan hingga September 2021 mencapai 147.479 orang. 

“Data terakhir 147.479 potensi pemilih untuk kemudian dimutakhirkan nanti jadi DPT (daftar pemilih tetap),” bebernya. 

Dari jumlah itu, ia memastikan ada perubahan data dibandingkan sebelumnya. Dimana terdapat penambahan 200 orang potensi pemilih baru, namun berkurang 182 orang potensi pemilih lama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai faktor seperti menjadi TNI/Polri dan sebagainya. Sehingga penambahan hanya 18 orang. 

Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan tiga bulan sekali dengan mengundang stake holder terkait. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), TNI/Polri, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan lain-lain. Akan tetapi ada pemutakhiran yang dilakukan setiap bulan di internal KPU Tarakan. Pihaknya masih akan mengagendakan pemutakhiran data pemilih dengan stake holder terkait pada Desember 2021. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X