Pengumuman Ditunda

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 20:34 WIB
SELESAI UJIAN: Peserta seleksi PPPK guru di Tarakan keluar dari ruang ujian, beberapa waktu lalu.
SELESAI UJIAN: Peserta seleksi PPPK guru di Tarakan keluar dari ruang ujian, beberapa waktu lalu.

TARAKAN – Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) formasi guru telah menyelesaikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap I, yang berakhir pada 17 September lalu. 

Namun, hingga Kamis lalu (28/9), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara belum menerima hasil SKD tahap I. Hal itupun dibenarkan Penanggungjawab SKD PPPK formasi guru di Kaltara Sudarsono. Bahkan sudah menerima surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang  Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021. 

Dalam surat yang dikeluarkan pada 23 September lalu, untuk pengumuman seleksi kompetensi I PPPK sedianya pada 24 September. Namun, Kemendibudristek ternyata masih memproses pengolahan nilai SKD tahap I. 

“Hasil rapat saya di Jakarta tentang pengumuman hasil PPPK dan persiapan pelaksanaan tahap dua. Ada beberapa hal yang membuat pengumuman itu ditunda,” ujar Sudarsono. 

Alasannya, Kemendikbudristek sedang mempertimbangkan masukkan dari DPR RI tentang peserta PPPK usia 50 tahun, afirmasi dan sebagainya. Selain itu, menurut pria yang juga menjabat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kaltara ini, DPR RI mengusulkan terkait passing grade untuk menentukan kelulusan. 

Dalam pertemuan di Jakarta, Sudarsono mengaku hampir semua perwakilan daerah mendesak Kemendikbudristek untuk segera menetapkan hasil SKD tahap pertama. Karena daerah juga bersiap-siap untuk melaksanakan seleksi tahap kedua. 

“Hampir 34 provinsi mengajukan permintaan segera penetapan pengumuman itu. Karena kita kaitan untuk persiapan tahap dua. Sesuai jadwal yang diberikan, pelaksanaannya pada Oktober ini,” tuturnya. 

Terhadap peserta yang dinyatakan tidak lulus di tahap pertama, boleh mengikuti seleksi tahap berikutnya. “Seleksi itu sampai tiga tahap, tidak ada yang dinyatakan gugur. Gugur itu jika sudah selesai tahap III dan masa sanggah. Termasuk masa pengumumannya, maka baru bisa dinyatakan gugur,” ungkapnya.  

Berdasarkan data, 1.522 peserta yang mengikuti seleksi tahap I, ada 77 peserta tidak hadir dengan berbagai alasan. Ada yang terkonfirmasi Covid-19, lalai saat mengupload laman PPPK, serta alasan lainnya.  

Sudarsono mengakui, telah berupaya membantu peserta dengan memberikan bimbingan belajar (bimbel) sebelum mengikuti seleksi. “Kami sudah berusaha. Sudah lakukan bimbel untuk para calon PPPK melalui vidcom di seluruh wilayah Kaltara,” jelasnya.

88 Peserta di Bulungan Tak Ikut SKD

Selain seleksi bagi CP3K, pelaksanaan SKD untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Bulungan pun telah selesai dilaksanakan. 

CPNS Bulungan terdapat 231 formasi yang tersedia. Peserta yang terdaftar mengikuti SKD 1.133 orang untuk formasi CPNS dan 12 peserta PPPK Non Guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Bulungan Indriyati menuturkan, selama pelaksanaan SKD ada 88 peserta yang tidak hadir. Dari jumlah peserta tersebut, ada 8 orang terpapar Covid-19. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X