Daun Kratom Diduga Mengandung Narkotika

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 21:04 WIB
MUSNAHKAN SABU: Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjen Pol Samudi (tengah) saat melarutkan barang bukti berupa sabu, beberapa waktu lalu.
MUSNAHKAN SABU: Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjen Pol Samudi (tengah) saat melarutkan barang bukti berupa sabu, beberapa waktu lalu.

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menegaskan, untuk tanaman jenis kratom masuk dalam golongan I narkotika. Mesti aturan terkait penggolongan daun kratom masih digodok.

Tanaman yang biasanya digunakan untuk herbal ini belum banyak beredar di Kalimantan, termasuk Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, di Kalimantan Barat (Kalbar) jenis tanaman dengan nama latin Mitragyna Speciosa dari keluarga Rubiaceae, malah diekspor ke Belanda.

Menurut Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjen Pol Samudi, awalnya kratom ini dikonsumsi oleh masyarakat. Akan tetapi, setelah dilakukan laboratorium, daun tersebut memiliki kandungan narkotika sehingga masuk dalam kategori dilarang. 

“Di Kaltara kami belum dapat informasi dan belum pernah melakukan pengungkapan terhadap narkoba jenis kratom,” jelas Samudi, Jumat (1/10).

Pengguna kratom ini memiliki dampak berhalusinasi dan kegembiraan yang berlebihan, seperti efek narkotika lainnya. Penggunanya akan merasakan berkhayal. Kratom sering dijadikan campuran rokok, seperti ganja dan kemungkinan nantinya ada ditemukan dalam bentuk permen. 

“Seperti sabu, kan sudah ada ditemukan yang cair. Malah diminum dan ada yang meninggal,” ungkapnya. 

BNNP Kaltara akan berkoordinasi dengan pusat, untuk meminta contoh dari tanaman kratom ini. Untuk memastikan masyarakat yang dengan sengaja menanam kratom. Sejak kratom dinyatakan masuk dalam golongan narkotika, banyak tanaman jenis ini langsung dimusnahkan. Padahal, sebelumnya kratom ditanam di pekarangan. 

“Tidak dibudidayakan, sehingga sulit menemukan tanaman ini. Lain halnya seperti ganja, masih ditanam di Aceh, jadi gampang mencari contoh,” tegasnya. 

Jika sudah ada kratom yang dibudidayakan untuk dijadikan bahan sosialisasi. Maka akan sangat mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun anak-anak sekolah. 

Amankan 2 Tersangka Kepemilikan Sabu 

Sementara itu, kasus narkotika yang diduga jenis sabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan. Dengan membekuk dua tersangka, masing-masing berinisial HS (35) dan AR alias AC (40). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Pancang, Pulau Sebatik. 

HS diduga berperan sebagai pembeli dan pengedar. Sedangkan AR alias AC diduga sebagai bandar narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pengungkapan kasus ini saat operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Haji Beddu Rahim RT 003 Desa Sungai Pancang Sebatik Utara, pada 28 September lalu. 

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan 14 bungkus plastik warna transparan dan warna kuning yang diduga berisi sabu 3,79 gram,” teraang Lusgi, Jumat (1/10). 

Paket sabu siap edar tersebut ditemukan dalam saku celana milik HS. Dalam tempat cream kosmetik berbentuk bulat, polisi mendapati 13 paket sabu yang dilakban hitam. Satu bungkus lain ditemukan di dalam dompet warna hitam. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X