TIDENG PALE – Bundaran HU (Haji Undunsyah) yang merupakan ikon khas Kabupaten Tana Tidung (KTT) dipertanyakan dasar hukumnya. Saat Masyarakat Pro Pembangunan dan Pengguna Lahan Bundaran (MP3LB) menyambangi DPRD KTT, Rabu lalu (29/9).
Bundaran HU tersebut berada di kawasan Kilometer (Km) 8, Desa Tideng Pale. Yang dihiasi ukiran ciri khas suku Tana Tidung dan bola raksasa berwarna emas. Merupakan sebagai ikonik titik dari tiap sisi KTT yang menghubungkan banyak desa-desa.
MP3LB menyampaikan tuntutan terkait penamaan tersebut saat audiensi dengan DPRD KTT. Ketua DPRD KTT Jamhari merespons mengenai isi tuntutan tersebut. Isi tuntutan akan dirembuk oleh DPRD bersama toko adat dan stakeholder terkait. Dalam tuntutan itu, meminta untuk mengganti nama Bundaran HU.
“Penggantian nama bundaran itu, nanti akan kita diskusikan bersama tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat,” singkat Jamhari, belum lama ini.
Di lain pihak, Koordinator Lapangan MP3LB Arman mengatakan, penamaan suatu aset pemerintah daerah harusnya melalui peraturan daerah (Perda). Ternyata, penamaan bundaran tersebut belum ada perdanya.
Warga yang tergabung dalam MP3LB mengharapkan adanya dasar hukum, dalam penamaan suatu aset milik pemerintah daerah. Pihaknya tidak akan menyebut Bundaran HU. (*/mts/uno)