TIDENG PALE – Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Akhamad Berahim, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) KTT Hendrik, belum lama ini.
Dikatakan Hendrik, kegiatan ini sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa setiap RSUD seharusnya dibentuk BLUD. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Serta pengelolaan secara optimal, sehingga dibutuhkan komitmen bersama. Agar memiliki pemahaman dan tujuan yang sama dalam pembentukan BLUD
“Secara detail dijelaskan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terkait BLUD,” jelas Hendrik.
Dalam Permendagri tersebut, di pasal satu poin ketiga menyebutkan, adanya BLUD salah satu tujuannya praktek bisnis yang sehat. Yang berarti penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik. Dalam pemberian layanan bermutu, berkesinabungan dan berdaya saing.
Dalam rakor tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaltara, RSUD Tarakan, Kepala Bappeda-Litbang BPKAD, Inspektorat, Bagian Perekonomian dan Kesra, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinkes dan RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung. (*/mts/uno)