Minimal Berjarak 2 KM

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 19:17 WIB
HASRIYANI
HASRIYANI

TANJUNG SELOR – Dalam membangun toko modern, dengan ritel besar seperti pusat perbelanjaan, wajib mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten kota, termasuk peraturan zonasi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kaltara Hasriyani, pembangunan toko modern tentu wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Misalnya keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan usaha menegah yang ada di dalam wilayah bersangkutan.

“Terpenting memperhatikan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya, minimal berjarak 2 kilometer,” terang Hasriyani, Rabu (6/10). 

Hal tersebut untuk menciptakan hubungan kerja sama yang berkeadilan. Saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok dengan toko modern. Bahkan, lanjut Hasriyani, pemerintah daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan toko modern dalam merundingkan perjanjian kerja sama.

Toko modern dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

“Mengenai jarak antar minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan. Hal itu berkaitan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket),” tuturnya. 

Toko modern, harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota. Adapun dasar hukum tersebut dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (*/nnf/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X